CALEG GOLKAR

Penghuninya Lagi Ke Luar Kota, Anak Onces ‘Main’ di Rumah Mewah, Ini Besar Barangnya…

Petrus saat diperlihatkan polisi di Polsek Medan Sunggal.(ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Sempat buron selama 10 hari, onces alias anak baru gede (ABG) Petrus Silalahi (17), tersangka pelaku pembobolan rumah mewah milik Budi Arianto (47) di kawasan Jalan Amal Komplek Graha Kuswari, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya ditangkap polisi.

Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ini tak berkutik diamankan dari kediamannya, Minggu (17/7/2018) malam kemarin. Sementara, teman duetnya, Ferdinan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Informasi yang dihimpun, aksi Petrus dilakukan Jumat (6/7) lalu. Dia bersama temannya Ferdinan beraksi dengan cara merusak pintu rumah Budi di lantai 3. Selanjutnya para tersangka merangsek masuk ke dalam rumah dan menjarah harta benda milik Budi.

“Saat pencurian terjadi, korban bersama keluarganya tengah pergi ke luar kota dan kondisi rumah kosong. Diduga sudah mengintai terlebih dahulu, para tersangka langsung beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong,” jelas Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (16/7/2018).

Budi Arianto baru mengetahui peristiwa itu ketika pulang dan melihat rumahnya sudah berantakan diobok-obok maling.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan kita tindak lanjuti,” jelas Budiman.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya pun berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan melakukan penangkapan.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 2 unit hp, 2 tas yang berisi laptop, 1 jam tangan, 1 Ipad, 1 charger, 2 mouse, 4 buku tabungan, 1 paspor dan 1 kartu Accor Plus,” ungkap Budiman.

Masih kata Budiman, jika kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap rekan korban yang masih kabur dan berkordinasi dengan Polrestabes Medan serta Polsek lainnya.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai