CALEG GOLKAR

Perampok di Depan New Zone Ditangkap, Modusnya Adiknya Dipukuli

Perampok bersajam modus pukuli adik diringkus polisi. (pjs)

MEDAN (medanbicara.com)-Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus perampok bersenjata tajam (bersajam), Sandi Gunawan alias Bonar (29), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur Gang Sahbandar, Kecamatan Medan Maimun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Selasa (22/5) menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya bernama Wandi (29), warga Jalan Selamat/Bromo Gang Buya, Kecamatan Medan Denai, yang tertuang di Nomor:LP/301/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, Tanggal 29 April 2018.

"Dalam laporannya pada Minggu 29 April sekira pukul 03.15 WIB, korban yang berboncengan bersama temannya, Rozi Hamdani tiba di Jalan Wajir/dekat Diskotik New Zone. Tiba-tiba korban dihampiri seorang pria dan wanita (pelaku-pelaku) yang juga berboncengan dengan sepedamotor," ujar Kasat.

Tambah Putu, tersangka saat itu menuduh koban telah memukuli adik Sandi Gunawan alias Bonar, namun korban membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya, tersangka meminta paksa HP korban dengan alasan untuk membuktikan sehingga korban memberikannya. Lantaran tak dapat membuka kunci layar HP, tersangka menyerahkannya kepada korban.

"Tersangka lalu memaksa korban menyerahkan dompetnya, namun permintaan itu ditolak. Tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya sembari mengancam akan menikam Wandi.

Lantaran ketakutan diancam, korban terpaksa menyerahkan dompetnya yang berisi uang Rp 6.720.000. Saat itu tersangka hanya mengambil uang korban Rp 5.800.00, lalu tersangka meninggalkan lokasi. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota," jelasnya.

Lalu Polsek Medan Kota berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait kasus perampokan tersebut. Dari keterangan korban dan saksi-saksi, kepolisian mengungkap identitas tersangka.
"Minggu 20 Mei sekira pukul 20.00 WIB, saya bersama anggota meringkus tersangka dari kawasan Kampung Aur. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perampokan yang dilakukannya itu," terang Putu.

Tersangka berikut barang bukti sisa uang Rp 200 ribu hasil kejahatan diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," jelas Putu. (rmi)

Mungkin Anda juga menyukai