CALEG GOLKAR

Pernah Masuk Sel Tak Jera, Pria Ini ‘Main’ Lagi, Kena Lagi Bro…

Heri Humala diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan. (ist)

PERCUT SITUAN (medanbicara.com)– Berdalih kesulitan ekonomi, Heri Humala (35), kembali mencoba peruntungan dengan mencuri sepeda motor di kediaman Andri Pratama, Jalan Pingiun 4, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Padahal sebelumnya, pria itu sudah pernah mendekam di balik jeruji besi dalam kasus yang sama. Lagi-lagi, pria yang cukup dikenal di kawasan kediamannya Jalan Jalak Perumnas Mandala itu apes. Dan dia pun sekali lagi harus mendekam di balik jeruji besi penjara setelah ditangkap polisi dari Tim Penanganan Gangguan Khusus Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (26/7/2018) sekira jam 07.00 Wib.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK mengatakan, Heri Humala merupakan seorang residivis kasus curanmor.

“Pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Tadi pagi, kita meringkusnya karena mencuri kreta di Jalan Pinguin Perumnas Mandala,” kata Faidil.

Heri melakukan pencurian itu sekitar jam 05.00 Wib. Saat itu, Andri terbangun dari tidur dan melihat pintu rumahnya sudah terbuka, bahkan dalam kondisi rusak. Ketika diperiksa, ternyata motor Yamaha Fino BK 3185 ADJ miliknya sudah raib dari dalam rumah.

Andri pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan hunting dan patroli di sekitar lokasi kejadian. Berselang 2 jam setelah itu, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan di bantu masyarakat akhirnya berhasil menemukan Heri di kawasan Prumnas Mandala, bersama motor yang dicurinya.

Tanpa banyak tanya, polisi pun memboyongnya ke Mapolsek Percut Sei Tuan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidil Zikri. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai