CALEG GOLKAR

Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 16 Dijerek 2 WN Malaysia dan Pakistan Ditembak Mati, 14 Kg Sabus Disita

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto (kiri) didampingi DirNarkoba Polda Sumut Kombes Henri Marpaung (kanan) menginterogasi tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Senin (29/4/2019). (trb)

MEDAN (medanbicara.com)–Polda Sumatera Utara meringkus 16 anggota sindikat pengedar narkoba internasional belum lama ini. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, operasi pengungkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 8-28 April 2019.

“Dari 16 tersangka, 2 orang meninggal dunia karena melawan saat dilakukan penangkapan,” jelasnya pada konferensi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/4/2019).

Dalam menjalankan bisnis haramnya, para tersangka disebut sering berpindah dari satu hotel ke hotel lain.

“Kadang di Aceh, Tanjung Balai, Riau dan Batam,” beber Agus.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung menambahkan, bahwa kedua tersangka yang meninggal adalah warga negara Malaysia inisial KPP dan WNA asal Pakistan inisial S.

Sedangkan 14 lainya adalah WNI, masing-masing berinisial MRI alias R, AS alias A, LHG alias A , A, IB, M alias A, W, M, FS, AM, IP, M dan I dengan peran yang berbeda-beda, namun masih dalam sindikat tersebut.

“Kita menduga, narkoba jenis sabu-sabu ini berasal dari daerah Segitiga Emas, Myanmar lalu ke Malasyia sebelum sampai di Indonesia melalui jalur Laut Sumatera Utara,” jelas Hendrik.

Untuk kepentingan penyelidikan selanjut Hendrik meyebut tidak bisa menjelaskan secara rinci.

“Secara teknis, kami tidak bisa sampaikan, karena masih dalam pengembangan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI No. RD tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 – 10.000.000.000. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai