CALEG GOLKAR

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Sabu dan 13.500 Pil Ekstasi, Ini Rentetan Penangkapannya…

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung saat paparan kasus di depan gedung Direktorat Narkoba Poldasu, Rabu (27/2/2019). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)–Dalam kurun waktu 3 hari mulai 22-24 Februari 2019, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 26,5 Kg sabu dan 13.500 ekstasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung saat paparan kasus di depan gedung Direktorat Narkoba Poldasu, Rabu (27/2/2019) mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, ada 1 unit mobil merek Mobilio membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, melakukan pembuntutan dan pemberhentian mobil itu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka laki-laki bernama Joni Iskandar (39) yang berperan sebagai perantara.

Kemudian, Agus menjelaskan, bagaimana proses cara penangkapan ketiga tersangka. Awalnya tim mendapat informasi bahwa akan adanya dibawa sejumlah metamfetamine (sabu) berjumlah 26,5 Kg dan dilakukan pencegatan di simpang Matapao, Serdang Bedagai.

"Mereka menggunakan roda empat dan kita temukan barang bukti 26,5 Kg dan tiga bungkus plastik berisi butiran pil ekstasi berjumlah 13,500 butir," katanya.

Kemudian, lanjutnya, di kembangkan kembali dari pelaku Joni, bahwa ada seseorang yang membawa sabu dan berusaha dilakukan pencegatan kembali.

Tim Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di luar pintu tol Tanjung Morawa dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernama Safril dengan barang bukti disita berupa 1 bungkus plastik warna putih, berisikan 5 bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.

"Kita temukan barang bukti methapetamine (sabu) seberat 5 Kg," ucapnya.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, Safril melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan.

Masih, kata Agus, dari hasil interograsi Safril di dapatkan keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki di Binjai yang menerima pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau

Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, kemudian lakukan pengembangan dan pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernama Verdi Syahreza (25) dan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam berisikan 2 bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.

"Semua rangkaian barang-barang ini, adalah barang-barang yang keluar dari Medan. Ada yang masuk dari Aceh dan Tanjungbalai," beber Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa barang-barang ini adalah barang yang berasal dari Internasional. Hal itu dibuktikan dengan sabu yang berjumlah 26,5 Kg dibungkus menggunakan kemasan baru.

"Bungkus kopi berisi sabu ini bertuliskan Ringgit Malaysia (RM) 15,49. Ini kemasan baru, karena kemasan ini belum pernah kita temukan. Karena biasanya bungkus Guanying Cina. Modus pelaku memasukkan BB kedalam 2 buah karung. Sedangkan yang 2 Kg dan 5 Kg dibungkus menggunakan plastik kresek," jelasnya.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar,” kata Kapolda.

Lanjutnya, dengan tertangkapnya narkoba golongan I sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 335.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.

“Untuk pil ekstasi sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa 13.500 orang dengan total keseluruhan anak bangsa yang bisa di selamatkan sebanyak 348.500 orang,” pungkas orang nomor satu di Polda Sumut itu. (trb/mrc)

Mungkin Anda juga menyukai