CALEG GOLKAR

Polisi Isap Sabu Videonya Viral Menyerahkan Diri, Pengakuannya Mencengangkan…

Potongan video oknum polisi nyabu. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Kabar terbaru datang dari kasus viralnya video oknum polisi mengisap sabu yang tersebar di media sosial (medsos).

Pelaku yang bertugas di Polsek Medan Area tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol, saat dikonfirmasi para awak media, Selasa (4/9/2018) sore membenarkan.

Hutagaol mengatakan, oknum anggota Polri itu bernama Aiptu PE Tarigan. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) Tugas Luar (TL). Diketahui pula, tingkahnya sudah dipantau sejak lama setelah diduga kuat sebagai pecandu narkoba.

“Dia (Aiptu PE Tarigan) bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, terkait videonya yang tengah mengisap sabu di Jalan Denai, Gang Masjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, viral beberapa waktu lalu,” terang Hutagaol.

Sementara, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin ketika ditanyai wartawan juga membenarkan bahwa Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri terkait aksinya yang diduga sedang mengisap sabu di salah satu rumah warga menjadi viral di medsos.

“Dia nyerahkan diri. Udah dites urine dan hasilnya juga positif. Saat ini kita Kita masih lakukan proses periksaan,” terangnya.

Mengenai sanksi dan proses hukum terhadap Aiptu Tarigan, Kompol M. Arifin memastikan bahwa tersangka terancam dipecat dari institusi Polri karena dianggap telah merusak citra Polri.

“Akan kita lakukan sidang kode etik dulu. Terancam dipecat, bisa saja, tapi kita masih proses dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi pihak Propam, sambung Arifin, Aiptu Tarigan tidak tau kalau salah seorang temannya menyabu merekam aksinya itu.

“Dia ngaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun. Dia nggak sadar (tak mengetahui) saat divideokan. Sejak saya menjabat di situ, saya sudah geser dia nggak di Reskrim lagi, namun setelah saya ganti, dia (Aiptu Tarigan balik lagi ke Reskrim),” akunya.

Atas aksinya, Aiptu Tarigan kini terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 hurf b no.1 tahun 203.(pjs)

Mungkin Anda juga menyukai