Polres Deliserdang Amankan 30,45 Gram Sabu
TANJUNG MORAWA (medanbicara.com)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Deliserdang berhasil mengamankan Supriadi alias Edi Tengkur (43), warga Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh pada Kamis (15/3) Supriadi yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Deliserdang diamankan di jalan Medan- Lubuk Pakam No 23, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Diamankannya Supriadi berawal dari informasi dari dua orang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan Sat Narkoba Polres Deliserdamg yaitu Fani Raja Purba (26) dan tersangka Sakina Fadilah (21).
Kepada petugas keduanya mengakui bahwa sabu milik mereka yang ditaksir seberat 0,27 gram dan 55 lembar plastik klip transparan mereka beli sebanyak 1gram seharga Rp 800 ribu dari Supriadi di Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit I Sat Narkoba Polres Deliserdang Iptu Iskandar Ginting bersama anggotanya melakukan pengembangan. Pada Sabtu (10/3) sekira pukul 03.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapatkan informasi bahwa S sembunyi di Jalan Medan Lubuk Pakam No 23, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke tempat kost Supriadi. Petugas pun berhasil mengamankan Supriadi. Setelah mengamankan Supriadi, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kost Supriadi dan disita barang bukti satu buah Handphone warna putih merk Samsung kemudian petugas membawa Supriadi kerumahnya di Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa untuk di lakukan pengembangan.
Petugas melakukan penggeledahan di kediaman Supriadi, saat melakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah dompet warna putih kombinasi hijau yang di dalamnya terdapat satu amplop yang berisikan satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 30,45 gram, 9 lembar plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastic ditemukan di samping rumah tepatnya dibawah pohon sawit sedangkan satu buah handphone Nokia ditemukan didalam rumah.
Kepada petugas, Supriadi mengaku, bahwa sabu seberat bruto 30,45 gram adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki berinisial B (DPO).
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan, pihaknya mengamankan Supriadi.
“Sabu dibeli S dari B dengan harga Rp 18.600.000, kami akan terus memburu B. Tersangka S serta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk proses sidik," sebut Erwin Tito. (man)