CALEG GOLKAR

Polrestabes Ungkap Peredaran Narkoba, Barangnya Besar Bro…

Barang bukti dan tersangka diamankan di Polrestabes Medan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sebanyak 15 kg ganja, 8,6 kg sabu dan 300 butir pil ekstasi dengan 8 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pengedar ganja berinsial SM dengan barang bukti 15 kg ganja di Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Selain narkoba jenis ganja, dalam pengungkapan sepekan terakhir petugas juga menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 kg,” ujar Dadang kepada wartawan.

Adapun tersangka pengedar sabu yang diamankan yakni BI alias Bondan (28), warga Jalan Rajawali Sunggal, ‎NAK (28), EE (30), MU alias CL (34), S (44), dan M (31).

“Selain itu kita juga mengamankan peredaran ekstasi di Plaza Milenium dibawa seorang wanita berinisial P (32), ekstasi ini ada indikasi (dipasok) dari Lapas,” katanya.

Akibat perbuatannya 8 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai