CALEG GOLKAR

Pria dan Wanita Ketahuan Sembunyikan ‘Barang Enak’, Lokasi ‘Mainnya’ di Pinggir Sungai

Tersangka NA saat ditangkap Polsek Medan Kota. (mtc)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap seorang pria dan wanita pengedar narkoba dari dua lingkungan berbeda, di Kecamatan Medan Maimun saat dilakukan penggerebekan, Jumat (9/11/2018) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di kawasan pinggir Sungai Jalan Letjend Suprapto Gang Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Dari penggerebekan ini diamankan seorang wanita berinisial NA (25), warga Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga yang sedang duduk-duduk. Namun pada saat itu, pelaku melemparkan botol redoxon berwarna kuning yang diambil dari balik bajunya,” ungkap Deny kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).

Melihat itu, lanjut Deny, petugas pun memeriksa isi botol yang ternyata berisi dua paket kecil sabu. Tak pelak, NA pun langsung diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain dua paket kecil sabu, kita juga mengamankan barang bukti uang Rp155.000,” jelasnya.

Usai memboyong NA, sambung Deny, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari lokasi ini, seorang pria berinisial RS (35) yang merupakan warga setempat juga berhasil diamankan.

“Saat itu di lokasi tim mencurigai tersangka, waktu digeledah dari kantong celananya ditemukan sebuah korek api berisi sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi, RS mengaku barang tersebut untuk dijual masing-masing seharga Rp50.000. Selanjutnya, ia pun diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka diamankan barang bukti tiga plastik klip berisikan sabu, serta dua plastik klip kosong yang disimpannya dalam kotak korek api,” tukasnya. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai