CALEG GOLKAR

Pria Ini Dijegrek Menyembunyikan ‘Barang Enak’ di Tempat Tidur

Tersangka dan barang bukti. (ist)

PANCURBATU (medanbicara.com)-Suriadi alias Bolok (44), warga Jl Abri, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, diringkus Tim Pegasus Polsek Pancurbatu, Selasa (28/8/2018).

Pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini awalnya dituduh mencuri buah duku milik warga, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku juga pemakai barang enak alias sabu-sabu.

Mendengar pengakuan itu, Tim Pegasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya.

Bersama Kepala Desa Hulu Masta Ulina dan Kepala Dusun III serta beberapa orang warga, petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka.

Saat kamar tersangka digeledah petugas, orang tua tersangka juga turut menyaksikan. Saat itulah, petugas menemukan satu paket kecil serbuk putih di dalam plastik klip yang diduga sabu-sabu dari bawah kasur tempat tersangka tidur.

Bersama barang bukti, tersangka akhirnya digelandang ke komando untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Pol Suhaly A Hasibuan SH MH membenarkan pihaknya telah mengamankan Suriadi alias Bolok.

"Awalnya tersangka diamankan karena sering mencuri buah-buahan milik warga, namun saat dilakukan interogasi di lapangan, petugas mendapat informasi dari warga kalau tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya," ujar Suhaily.

"Berdasarkan itulah, kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka, saat itulah kita menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di bawah kasus tempat tersangka tidur," tegas Suhaily.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan Undang RI No 2 tahun 2002 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (for/eza)

Mungkin Anda juga menyukai