CALEG GOLKAR

Pria Ini Gasak 6 Sepeda Motor, Modus Pinjam Sebentar Lalu Dilarikan, Saat Dijegrek Pegang Barang Enak…

Tersangka diapit dua petugas. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Muhammad Fadhil (21), pria pengangguran warga Jalan Setia Luhur Gang Cempaka, Kecamatan Medan Helvetia ini diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.

Tidak tanggung-tanggung, data yang dihimpun dari pihak kepolisian, Fadhil diduga telah enam kali beraksi. Tidak hanya itu, namanya juga tercatat di tiga laporan polisi yakni, LP/43/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia. LP/39/I/2019/SPKT RESTABES MEDAN dan terakhir LP/26/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, korban bernama Prayogi Irawan Sukoco (21). Fadhil diduga melakukan aksi penggelapan di Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar III, Jumat (10/1/2019) lalu.

“Modus pelaku yakni, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Prayogi Irawan Sukoco dan korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Helvetia,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni.

Menurutnya, mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan Muhammad Fadhil yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Kami pun mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, satu buah paket sabu yang dibeli pelaku Rp80 ribu, tiga buah bong, 28 plastik klip kecil kosong.

Empat buah mancis, satu buah kaca pirex, satu buah jarum, lima buah pipet, satu buah STNK, sebuah dompet, satu unit Hp.

“Saat kami lakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak enam kali,” kata Trila.

Adapun data yang dihimpun, aksi penggelapan pelaku yakni, Honda CBR 150 warna Hitam, yang dijualnya Rp4 juta, korban bernama Frans.

Yamaha Vixion warna Biru, dijual Rp 4 juta, korban bernama Prayogi. Honda Beat warna putih, dijual Rp 1,2 juta, korban bernama Dinda.

Yamaha Mio-J warna Merah, dijual Rp1 juta, korban bernama Faris, Honda Scoopy warna cokelat, dijual Rp4 juta, korban bernama Oji dan Honda Kharisma, dijual Rp600 ribu, korban bernama Wanda.

"Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP. dengan acaman hukuman 4 tahun penjara dan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Satu pelaku lagi DPO berinisial AN," pungkasnya. (trb/wap)

Mungkin Anda juga menyukai