CALEG GOLKAR

Rumah Digerebek, Kedapatan 2 Paket Sabu, Oalah… Ngaku Jadi Pengedar

Tersangka menunjukkan sabu-sabu. (iyo)

MEDAN (medanbicara.com)- Tersangka bandar sabu-sabu, Endi Poli (47), warga Jalan Palem 9, Perumnas Helvetia‎ diringkus petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (2/5/2018) pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, belum lama ini pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di satu rumah di Jalan Mawar II Blok 3, Kecamatan Medan Helvetia, dijadikan tempat peredaran sabu.

"Anggota kita kemudian melakukan penyelidikan di seputaran rumah yang menjadi Target Operasi (TO) kita," ujar Kasat.

Setelah pengintaian, sambung Raphael, petugas Satres Narkoba menggerebek rumah tersebut dan meringkus tersangka Endi yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat 1 gram serta HP.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya yang akan diedarkan. "Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya. (iyo)‎

Mungkin Anda juga menyukai