CALEG GOLKAR

Rumah Kontrakan Digerebek, Ada yang ‘Nikmat’ Barangnya Disimpan di Kamar

Kedua tersangka saat diarak petugas kepolisian ke Polrestabes Medan.(ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Jhoni Irawan (36), warga Jalan Garu 3, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan M Yunus (44), warga Jalan Tuba 4, Kecamatan Medan Denai, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan. Keduanya dibekuk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi berbeda, karena diduga menjadi pengedar serbuk nikmat alias sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Rahmad G Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap bandar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di satu rumah kontrakan Jalan Garu 1, Gang Cempedak yang disewa oleh Jhoni Irawan dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.

“Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di TKP. Beberapa saat kemudian rumah kontrakan itu kami lakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar tersangka ditemukan 20 paket sabu seberat 3,59 gram sabu, timbangan elektrik dan HP,” ujar Raphael, Senin (16/7/2018).

Saat Jhoni diinterogasi, sambung Raphael, tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari M Yunus. Selanjutnya petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan membawa Jhoni guna mencari keberadaan Yunus.

“Saat melintas di Jalan Garu 3 Gang Pribadi, anggota kami berhasil mendapati M Yunus sedang duduk di atas sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan. Tak ingin kecolongan, anggota kami langsung membekuk M Yunus. Saat digeledah, dari saku baju tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 2,39 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.

Dari tangan Jhoni Irawan polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 paket sabu seberat 3,59 gram, timbangan elektrik dan HP. Sementara dari tangan M Yunus polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 2,39 gram. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai