CALEG GOLKAR

Sindikat Curanmor Pakai Softgun dan Sajam Diringkus, Pengakuannya Mencengangkan…

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH,didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar memaparkan tersangka. (mol)

BELAWAN (medanbicara.com)- Tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua diringkus Tim Khusus Gagak Polsek Hamparanperak, Rabu (26/9/2019).

Ketiga tersangka yang diamankan, Abdul Halim (36), warga Dusun I, Desa Sialang Muda, Kec. Hamparanperak, Khairudin Siregar alias Udin (62), warga Klumpang Kebun, Kec. Hamparanperak dan Ramli alias Pak Wahyu (42) warga Desa Klumpang, Kec. Hamparanperak.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti 14 unit sepeda motor, 2 senjata air softgun, plat palsu dan STNK palsu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH, Rabu (26/9/2018) mengatakan, sindikat curanmor yang diungkap Tim Gagak Polsek Hamparanperak, merupakan jaringan yang kerap beraksi di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Ketiganya memilki peran dalam melakukan kejahatan, di antaranya Abdul Halim dan Khairudin Siregar merupakan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, usai melakukan aksi pencurian dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Paluh Kurau, Kec. Hamparanperak.

“Awalnya, kedua pelaku kita tangkap. Dari tangan keduanya kita amankan sepeda motor hasil rampokan, kemudian tim yang dipimpin Kapolsek dan Kanit melakukan pengembangan,” jelas Ikhwan didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar.

Dari hasil pengembangan, kata orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan didampingi Danramil Hamparanperak, Kapten Muhtar, kembali ditangkap sindikat lainnya Ramli dengan ditemukan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 2 pucuk senjata air softgun.

“Semua barang bukti sepeda motor yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 14 unit, sindikat ini menjual hasil curian ke kawasan Aceh,” sebut Ikhwan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 subs 480 jo 64 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 1 subs 480 jo 64 KHUPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kepada masyarakat kita imbau, apabila ada kehilangan sepeda motor, untuk mengecek ke Polsek Hamparanperak,” kata Ikhwan.

Salah satu tersangka, Khairudin Siregar yang merupakan residivis kasus curanmor mengaku, selama setahun, paling sedikit 30 unit sepeda motor hasil curian telah dijualnya ke Aceh.

“Sudah ada 30 sepeda motor saya jual ke Aceh, biasanya pembeli datang dari Aceh menjemput ke rumah saya. Rata-rata saya jual seharga Rp2 juta hingga Rp5 juta,” ungkap Khairudin kepada di hadapan kapolres.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pelaku lain yang terlibat pembuatan plat dan STNK palsu, selain itu juga, akan mengembangkan jaringan sindikat yang ikut serta dalam aksi pencurian.

“Mudah – mudahan, dalam waktu dekat ini, kita ringkus pelaku lainnya, karena masih ada keterlibatan pelaku lainnya dari kasus ini,” sebut Azuar. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai