CALEG GOLKAR

Ssst..! Pria Ini Digerebek Lagi Pegang ‘Barang Enak’ di Dalam Kamar Mandi

Tersangka saat diamankan petugas. (dam)

MEDAN (medanbicara.com)- Personel Unit Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibantu Babinsa Koramil Medan Marelan menangkap bandar 'barang enak' alias sabu Yudi alias Bagok, di Jalan Kota Cina, Ling 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Sumut, Selasa, (9/10 2018) pukul 11.00 Wib.

Menurut Babinsa Koramil Medan Marelan, Sertu Budi Kurniawan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga kepada Polres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lapangan oleh pihak kepolisian.

Setelah dipastikan pelaku benar-benar mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar maka dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Sebelum melaksanakan pengerebekan pihak kepolisian terlebih dahulu melapor kepada Lurah Paya Pasir untuk meminta izin melakukan pengerebekan di rumah pelaku. Setelah lurah memberikan izin kepada pihak kepolisian langsung menuju lokasi didampingi oleh Babinsa serta kepling," sebut Budi.

Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Pol Banuraya. Di dalam rumahnya ternyata pelaku sedang mandi, pelaku diminta untuk keluar dari kamar mandi tetapi pelaku bertahan di dalam kamar mandi dan mencoba meloloskan diri melalu jendela kamar mandi.

"Pihak kepolisian dan Babinsa langsung mendobrak pintu kamar mandi dan mengamankan pelaku," jelas Sertu Budi.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati dari saku celana pelaku narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket sedang 1 gram. Selanjutkan pengeledahan rumah pelaku ditemukan 4 bungkus paket sedang narkoba jenis sabu, 1 alat isap (bong), plastik pembungkus paket, pin/kaca pirek.

"Penggerebakan berjalan dengan lancar dan aman. Untuk pelaku sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan lebih lanjut," terangnya.(dam)

Mungkin Anda juga menyukai