CALEG GOLKAR

Status Hukum Kabid DPM PPTSP Provsu “Mengambang”

MEDAN (medanbicara.com) – Hingga saat ini, Rabu (18/10), status hukum Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut bernama Corneti Sinaga, tidak jelas.

Padahal Corneti sudah dua kali diperiksa. Bahkan, dalam pemeriksaan kedua, Corneti disebut-sebut berstatus tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (12/9).

Pada pemeriksaan pertama Jumat (1/9)1,  Corneti hanya mampu menjawab 7 pertanyaan penyidik karena dia mengaku sakit. Kemudian dia di obname di RS Materna selama dua hari. Kemudian pada pemerikaan kedua, dengan mengenakan kemeja batik kebiruan, Corneti Sinaga hadir ditemani suaminya dan didampingi lima tim kuasa hukumnya di ruang penyidik sekira pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa selama tujuh jam dengan 15 pertanyaan. Setelah itu, sampai saat ini tidak diketahui apa status hukum Corneti.

Sementara informasi yang sempat beredar bahwa Corneti melalui orang dekatnya telah menemui Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Toga H Panjaitan dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Putu Yudha putra supaya status hukumnya hanya sebagai saksi atas tersangka Kairri Rozzi Nasution, yang merupakan bawahannya.

Dirreskrimsus Kombes Toga Panjaitan yang dikonfirmasi tidak mau mengangkat HP demikian juga saat di SMS (Short Massage Service) juga tidak dibalas.

Sementara Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu ketika dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Belum berhenti, masih lanjut (penyelidikan red),” kata Putu.

Seperti diketahui, Tim OTT  Saber Pungli Tipikor Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (28/8). Khairri diciduk atas laporan seorang warga yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (emzu)

 

Mungkin Anda juga menyukai