CALEG GOLKAR

Tak Tahan ‘Dipres’ Polisi, Kurir Sabu Nyanyi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Niat mau transaksi sabu justru berujung bui. Itulah dialami Rondi (40). Warga Dusun Lestari I Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ini diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang saat akan bertransaksi di depan swalayan Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 16.30 wib.

Informasi dihimpun, Minggu (14/7/2019) penangkapan Rondi diawali ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar akan ada transaksi didepan swalayan di Jalan Bakaran Batu. Sejumlah petugas melakukan penyelidikan dilokasi transaksi yang diinformasikan itu. Rondi yang ketika itu menunggu pemesan sabu tidak tahu jika dirinya sudah dikuntit petugas. Tiba disana, saat melihat ciri-ciri Rondi sesuai dengan informasi yang diterima petugas, maka tanpa membuang waktu lagi petugas Sat Narkoba langsung mengamankan Rondi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh buah plastik klip kecil berisi sabu dengan bruto 1, 32 Gram dari kantong celana belakang.

Meski mendapatkan barang bukti, petugas tak langsung puas. Pengembangan pun dilakukan. Saat diinterogasi, Rondi mengaku jika narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari Saipul Nasution alias Ipol (35) warga Jalan Perdamain Kampung Tempel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Sambil membawa Rondi, sejumlah petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saipul Nasution dari sebuah rumah di Jalan Perbatasan Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan penggeledahan pada sebuah kamar, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan bruto 19, 62 Gram. Guna penyidikan, kedua Rondi dan Saipul Nasution berikut barang bukti sabu,1 Unit Hp Android Warna Hitam Biru Merk Vivo dan Uang sebesar Rp.1.200.000 diamankan ke komando

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019) siang membenarkan Rondi dan Saipul Nasution. "Kedua tersangka dijeray pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)

Mungkin Anda juga menyukai