CALEG GOLKAR

Tega…Adik Kapak Abang Gara-gara Uang Sewa Ladang Warisan

Pelaku saat diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Jakaria Peranginangin alias Jeck (22), warga Jalan Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, harus berurusan dengan Polsek Sunggal. Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai petani ini nekat mengancam abang kandungnya sendiri, Japet Peranginangin (37), warga Jalan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang dengan menggunakan kapak.

Informasi dihimpun wartawan, pengancaman itu terjadi di Jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, tepatnya di sebuah warung kopi, Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 11.30 Wib.

Saat itu, tersangka Jaka ria Peranginangin menemui abang kandungnya, Japet Peranginangin meminta uang sewa ladang sawit milik peninggalan almarhum orangtuanya yang dikontrakkan. Kemudian pelaku berkata, “Ku hancurian kau nanti, ku bunuh kau nanti.” Sembari mengacungkan sebilah kapak kepada korban.

“Usai mengancam, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya pelaku pergi ke warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (20/6/2018).

Menurut Wira, selang waktu 15 menit, korban mendatangi pelaku ke warung kopi. Dan bertemu dengan pelaku. Dengan berkata," Ngapai kau marah marah?" Kemudian pelaku kembali mengancam dengan berkata, "Ku bunuh kau nanti.”

Selanjutnya pelaku mengambil parang dan kapak yang dibawa pelaku yang terletak di bawah meja warung, dan langsung mengejar korban dengan posisi tangan kanan pelaku memegang kapak besi gagang kayu sepanjang 50 cm.

“Korban yang merasa takut, langsung berlari hingga terjatuh ke parit. Selanjutnya pelaku mengayunkan parang ke arah punggung sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, hingga mengeluarkan darah,” terang Kompol Wira.

Detik berikutnya, katanya, tangan kiri pelaku yang memegang kapak, juga mengayunkan ke arah kepala korban, namun sempat ditangkis oleh korban, dan hanya terkena gagang kapak.
“Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai. Dan kemudian, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, setelah sebelumnya dilakukan visum. Selanjutnya pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Batam Riau untuk bersembunyi karena ketakutan,” jelas Kapolsek.

Jumat (15/6/2018) tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang dari Batam dan berada di seputaran Jalan Binjai. Kemudian tim Opsnal Reskrim mengecek di seputaran TKP, dan menjumpai pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu langsung membawanya ke Polsek Sunggal untuk diproses. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 2 (dua) tahun 8 bulan,” pungkas Kompol Wira.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai