CALEG GOLKAR

Ternyata! Ibu Pembuang Bayi di Tong Sampah Depan Komplek CBD Pembantu, Yang Buat Siapa…

Ibu tersangka yang membuang bayinya. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Personel Polsek Medan Baru mengungkap pelaku pembuang bayi, yang ditemukan di dalam tong sampah di Jalan CBD, Sari Rejo, Medan Polonia, beberapa waktu lalu.

Tersangka pelaku adalah ibu kandung sang bayi, Dewi Purnama Sari, warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Provinsi Lampung. Wanita berusia 28 tahun itu merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di salah satu rumah di Perumahan Malibu Indah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/3/2019) mengatakan, wanita itu berhasil ditangkap 6 jam setelah jasad bayinya ditemukan di tong sampah, Selasa (19/3/2019) sekira jam 09.00 Wib.

Diketahui, bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan seorang petugas kebersihan, Jasminto Siagian, di tempat pembuangan sampah sementara, Jalan Antariksa, persis di depan komplek CBD.

“Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dia mengutip sampah di blok E, F dan H. Dari keterangan itu kita lakukan penyelidikan dan menemukan pasien wanita atas nama DPS dirawat di Rumah Sakit Materna mengalami pendarahan,” beber Martuasah di Mapolsek Medan Baru.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pasien tersebut dan kecurigaan petugas pun akhirnya terbukti. Dewi akhirnya mengaku bahwa dia baru saja melahirkan seorang bayi perempuan dan memasukkannya ke dalam plastik kresek lalu membuangnya di tong sampah milik majikannya, di perumahan Malibu Indah, Blok H, No 27.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai