CALEG GOLKAR

Terungkap! Pembuang Bayi Dalam Goni di Bandar Selamat Cewek 19 Tahun, Hamil Diembat Pacar, Ini Pengakuan Sang Kekasih…

Kompol Aris Wibowo menginterogasi Ai saat paparan di Mapolsek Percut Sei Tuan. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com) – Polisi akhirnya mengungkap misteri jasad bayi yang dibuang di Jalan Bersama, Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Selasa (22/10/2019) pagi kemarin.

Hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku adalah orangtua bayi malang itu sendiri yaitu, wanita berinisial MS alias Gadis (19), yang tinggal tak jauh dari lokasi jasad bayi ditemukan.

“Dari hasil otopsi dan penyelidikan di lapangan, sehari setelah penemuan jasad bayi itu kita amankan ibu si bayi dari rumahnya,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Senin (28/10/2019) sore.

Menurut Aris, penangkapan ibu bayi tersebut sempat alot. Pasalnya, wanita tak mengaku telah membuang bayinya.

“Namun, dari hasil otopsi membuktikan kalau dia ibunya dan kita langsung mengamankannya dari rumahnya,” ujarnya.

Hasil interogasi terhadap MS, wanita itu akhirnya mengakui bahwa dia merasakan mulas seperti hendak BAB, pada Sabtu (10/19/2019) sekira pukul 03.00 Wib. Gadis kemudian pergi ke kamar mandi dan melahirkan bayi itu di sana.

“Saat keluar dari rahimnya, bayi itu masih hidup. Lalu tersangka Gadis langsung memotong ari-ari bayinya dengan pisau dan dilihatnya bayinya itu sudah tak bernyawa lagi,” jelas Aris.

Gadis kemudian membersihkan bayi tersebut lalu membungkusnya dengan kain sarung sebelum dimasukkan ke dalam plastik warna biru dengan balutan baju berwarna pink.

“Kemudian, bayi perempuan itu diletakan ke dalam ember cucian,” urainya.

Berselang beberapa hari, tepatnya Senin (21/10/2019) sekira pukul 09.00 Wib, Gadis kemudian memindahkan jasad bayinya yang sudah mulai membusuk ke samping rumah di balik pintu samping seng rumahnya yang terdapat aliran parit.

“Sebelum jasad bayinya itu dipindahkan tersangka, mayat bayi tersebut disiram dengan minyak lampu. Kemudian tersangka memasukkannya ke dalam goni beras dan tersangka meletakkannya kembali di samping rumahnya di balik pintu seng,” sambung Aris.

Kepada petugas, Gadis mengaku nekat membuang mayat bayinya itu ke selokan atau parit di samping rumahnya sendiri karena takut kehamilannya diketahui orangtuanya sendiri, yang akhirnya menemukan jenazah bayi itu.

“Alasan tersangka karena aib dan malu telah hamil di luar nikah. Makanya orangtuanya sempat pingsan tadi, begitu mengetahui anaknya begitu,” kata Kompol Aris yang didampingi Kasi Humas Aiptu Basyramansah.

Gadis juga mengaku bahwa kehamilannya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih, Dahri alias Ai (24).

Dari situ, polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan Ai dari rumahnya di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Jum’at (25/10/2019) sekira pukul 19.00 Wib.

Kepada wartawan dan di hadapan polisi, Ai mengaku tidak mengetahui jika buah cintanya dengan Gadis dibuang ke selokan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Pun demikian, Ai mengakui mengetahui kalau pacarnya itu telah hamil dan dirinya mengaku siap bertanggungjawab serta menikahi Gadis.

“Aku gak tau bayi itu dibuangnya. Awalnya aku gak tau dia hamil. Udah 3 bulan hamil baru dia nelpon cerita sama saya,” kata pria yang bekerja sebagai juru masak di warung makanan di Medan.

“Saya sempat marah kenapa baru dikasih tau. Lalu saya bilang mau menikahinya. Dia nanya bayi ini mau dilahirkan atau digugurkan, saya serahkan ke dia lagi,” imbuhnya.

Ai pun mengakui sudah berpacaran dengan Gadis lebih kurang setahun lalu. Saat itu Ai tinggal dan bekerja di Medan. Sepanjang menjalin hubungan, Ai juga mengaku, mereka sudah berulangkali melakukan hubungan suami istri.

“Sekitar 6 bulanan kami pacaran bang, waktu itu umur Gadis lebih kurang 18 tahun,” katanya.

Meski begitu, dia tak tau pasti apakah bayi yang dilahirkan Gadis adalah buah cintanya dengan sang kekasih.

“Entahlah bang, aku pun bingung,” sebut Ai kepada wartawan.

Meski mengakui tak terlibat dalam perencanaan pembuang bayinya, Ai harus ikut menemani Gadis di dalam penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.

“Untuk tersangka, Dahri alias Ai, melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipersangkakan dengan pasal 293 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk ibunya (MS alias Gadis), terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan sangkaan pasal 341 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Aris.

Diberitakan sebelumnya, jenazah bayi yang awalnya disebut berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan IRT Agustina Mayasari Lubis (48), di dekat rumahnya di Jalan Barsama, Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Selasa (22/10) sekira pukul 06.30 Wib. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai