CALEG GOLKAR

Wanita Ini Dilarang Temui Suaminya di Rutan

MEDAN (medanbicara.com) – Niat wanita berinisial DS ini menjenguk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kamis (7/9/2017). Sambil membawa anaknya, pertemuan tersebut pun diharapkan melepas rindu.

Sayangnya, niat itu tak terwujud. Belum berjumpa dengan sang suami, Feri Wibowo, DS malah ditahan. Bagaimana tidak, dalam kunjungan itu, DS yang tercatat warga Jalan Bakti Luhur Gang Simbok Lingkungan III, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia membawa ganja kering pesanan suaminya.

Gerak geriknya yang gelisah, membuat petugas curiga. DS pun diperiksa bersama barang bawaannya. Ganja pun didapat disimpan dalam tas dengan berat 50 gram. DS pun kini ditahan di Polsekta Medan Helvetia dan menunggu proses hukum.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang membawa anaknya berusia lima tahun itu, berdasarkan kecurigaan petugas dengan gerak-geriknya yang gelisah saat melewati Body Scanner.

Merasa curiga, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Ketika petugas kita Bu Hotmaida Sihombing memeriksa tas pelaku, ditemukan barang bukti narkotika ganja yang di simpan dalam plastik. Setelah ditimbang, beratnya ditaksir sekitar 50 Gram,” jelas Nimrot.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, lanjut Nimrot, pihaknya menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita serahkan, ke Polsek Helvetia, sedangkan suami pelaku masih berada di Rutan,” pungkasnya. (Fadli)

Mungkin Anda juga menyukai