CALEG GOLKAR

Zal…Zal Kereta Kawan Kos Kok Mau Digasak, Inilah Jadinya…

Tersangka dengan luka tembak di kaki. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Inilah ganjaran yang dirasakan, Asrizal alias Rizal, warga Jalan Melati Putri Pasar V, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu harus berurusan dengan Polsek Sunggal lantaran aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat No Pol BK 3564 AGA, milik Hendra Lumban Raja (23), Minggu (3/6/2018) lalu.

Informasi dihimpun, peristiwa itu berawal, Minggu (3/6) siang, setelah korban pulang ke kos dari ibadah, lalu korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran dengan kondisi stang terkunci. Lalu korban tidur di dalam kos.

Kemudian, saksi Gibson Opusunggu memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya hendak dicuri oleh dua orang pelaku yang saksi kenal salah satunya adalah penghuni satu tempat kos dengan korban. Kemudian, korban mengecek sepeda motornya dan ternyata benar kunci kontak sepeda motornya telah rusak lalu korban bersama beberapa teman satu kos mendatangi kos pelaku yang diketahui bernama, Asrizal alias Rizal.

Setelah berjumpa dengan pelaku maka korban hendak membawa korban ke Polsek Sunggal. Namun pelaku mencoba melarikan diri dengan melompati pagar tembok kos-kosan hingga korban berteriak dan pelaku berhasil ditangkap dan ditembak polisi.

“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan maka pelaku mengaku awal kejadian itu pelaku Asrizal alias rizal bersama temannya berinisial R sudah membuat rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di TKP, dimana peran kedua masing masing tersangka Asrizal memantau situasi di areal kos dan di luar kos. Sementara tersangka R sebagai eksekutor sepeda motor dari parkiran,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (6/6/2018).

Namun, lanjut Kompol Wira, pada saat melakukan aksinya kedua pelaku dipergoki oleh saksi Gibson Opusunggu yang posisi kamarnya tidak jauh dari parkiran sepeda motor korban.

Tidak lama berselang, saat itu tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal sedang patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi TKP dan ternyata ada pelaku yang sudah diamankan korban karena hendak mencuri sepeda motornya, sehingga korban, pelaku dan barang buktinya di bawa ke polsek untuk diproses. “Pasal yang dipersangkakan 363 subs 53 KUHPidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai