CALEG GOLKAR

8 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi, Ini Masalahnya…

Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe saat menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Dahlan Bukhari. (ist)

Labuhanbatu (medanbicara.com)-Delapan anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe. Kedelapan anggota DPRD itu berasal dari Fraksi PDIP, PKB, dan PPP.

“Iya benar. Ada delapan orang (anggota DPRD yang mengajukan penggunaan hak interpelasi),” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu, Sujarwo, Selasa (7/7/2020).

Sujarwo mengatakan surat pengajuan penggunaan hak interpelasi itu sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu. Usul penggunaan hak interpelasi ini diajukan terkait permasalahan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu.

“Soal kemarin Sekda yang dipecat dan menang gugatan. Sampai sekarang belum dikembalikan jabatannya,” jelas Sujarwo.

Sekda yang dimaksud adalah Muhammad Yusuf Siagian, yang sempat dipecat dari jabatannya. Proses hukum terkait pemecatan itu kemudian berjalan dan akhirnya dimenangkan oleh Yusuf hingga tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Labuhanbatu Haryanto Ritonga menilai pengajuan hak interpelasi merupakan sesuatu yang tak bisa dilarang. Dia mengatakan jadi atau tidaknya penggunaan hak interpelasi bakal diputuskan bersama lewat rapat paripurna.

“Hak interpelasi itu tidak bisa kita larang, itu diatur dalam peraturan DPR. Siapa pun yang mau mengajukan hak interpelasi itu sah-sah saja. Jadi interpelasi itu kan permohonan, akhirnya dia nanti diparipurnakan. Nanti tergantung seluruh anggota DPR yang ada, apakah menyetujui secara forum atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak,” kata Haryanto.

Dia mengaku bakal melihat dulu konteks pengajuan hak interpelasi ini. Bupati Andi sendiri merupakan Ketua Golkar Labuhanbatu.

“Kita melihat dulu konteksnya. Karena gini, ada dua versi hak interpelasi ini. Kita lihat dulu segi hukum dan politik nya. Kalau lebih banyak muatan politisnya berarti nggak benar. Kita lihat nanti di sidang,” jelas Haryanto.

Sebagai informasi, semua anggota DPRD Labuhanbatu berjumlah 45 orang. Dalam UU MD3, dibutuhkan setidaknya tujuh anggota DPRD yang berasal lebih dari satu fraksi untuk mengajukan penggunaan hak interpelasi. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai