CALEG GOLKAR

Aduh! Arisan Online Makan Korban, Seorang IRT dan Owner Rugi Rp2 Miliar, 15 Orang Jadi Tersangka

Korban bersama pengacaranya. (sut/AW)

Labuhanbatu (medanbicara.com)-Seorang ibu rumah tangga bernama Krista Aprianty Sundari Hasibuan melaporkan Juliana dan kawan kawan berdasarkan LP/203/IV/Yan 2.4/2019/SU/RES-LBH, tanggal 12 April 2019, terkait penipuan dan penggelapan. Akibatnya, korban dan owner menderita kerugian sekitar Rp2 miliar.

Korban Krista Aprianty sundari Hasibuan mengatakan, bulan Mei 2018, arisan online bernama Arisan Borhas. Arisan online via media sosial itu memiliki anggota arisan Indonesia sebanyak 78 orang.

“Setelah arisan online berjalan, ada beberapa orang anggota arisan yang tidak membayarkan kewajibannya,” terang Krisna.

Seiring waktu berjalan Arisan Borhas (Boru Hasibuan) ada 15 belas orang yang tidak melakukan kewajibannya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-15 berinisial AY, JUL, DF, PS, RIN, HER, SIS, LAM, DAM, DES, NIL, NOV, AY, MAR, AFR.

“Semuanya yang tidak membayarkan kewajibannya,” jelas Krista.

Krista menambahkan berdasar surat hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), para peserta arisan online yang dilaporkan tersebut sudah menjadi tersangka, namun salah satu tersangka berinisial NIL melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Maret tahun 2020.

Korban Krista Aprianty Sundari Hasibuan meminta kepada penegak hukum, agar para tersangka segera diadila di PN Rantau Prapat.

Salah satu pengacara korban Krista saat ditemui di kantor LBH Adil Sejahtera Indonesia mengatakan, Ria Aritonang, SH & Partner, membenarkan kliennya tertipu oleh peserta arisan online. Dan saat ini 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selaku pengacara korban bahwa gugatan perdata yang dibuat tersangka ke PN Rohil tersebut tidak mempengaruhi pidananya. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap perbuatan para tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal,” tegas Ria Aritonang. (AW/Sut)

Mungkin Anda juga menyukai