CALEG GOLKAR

Bah, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Dilaporkan ke Jaksa, Diduga Lakukan Ini…

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu TB. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Labuhanbatu melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), TB ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli), terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) atas dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018.

“Dana JKN itu dikutip pada BuLan Agustus 2018 Kepada Kapus yang disebut-sebut disetor kepada Bupati Labuhanbatu,” ujar Ketua LSM Pelopor Labuhanbatu, Saipul, Rabu (13/2/2019).

Dijelaskan Samsul, pungli yang dilakukan TB itu terkuak dengan adanya surat pernyataan salah satu Kapus.

“Isi peryataan salah satu Kapus di atas materai Rp6.000 mengatakan benar Kadiskes Labuhanbatu TB melalukan pengutipan dana JKN di bulan Agustus 2018 sebesar Rp16.980.000, pengutipan Kapus lainnya itu nilainya berbeda sesuai luas kecamatannya,” jelas Samsul.

Ditambahkannya, dalam pernyataan Kapus itu diterangkan apabila tidak mau menyetorkan uang senilai yang diminta maka Kapus tidak akan diikutsertakan dalam gerbong Bupati.

Untuk hal ini, beber Saipul, pihaknya sudah melaporkan pungli ini ke pihak aparat Hukum agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita sudah melayangkan surat ke Kejatisu dan aparat penegak hukum Labuhanbatu Senin (11/2/2019) kemarin agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Kadis Kesehatan Labuhanbatu, TB saat dihubungi wartawan tetelepon selulernya tidak aktif. Kabid Yankes Dinkes Labuhanbatu, Raja Lotung ketika dikonfirmasi juga tak menjawab. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai