CALEG GOLKAR

Bawa Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, 1 Warga Medan dan 1 Warga Aceh Lemas Divonis Seumur Hidup

2 terdakwa saat mendengar vonis hakim seumur hidup. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Mursalim (35), warga Jalan Pancing I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan dan Hasnawi (38), warga Dusun Ujong Blang, Desa Alue Buloh Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dituntut masing-masing penjara seumur hidup karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi, di persidangan PN Rantauprapat, Senin (12/11/2018).

Kedua tersangka ditangkap 28 Maret 2018 lalu sekira pukul 03.50 Wib, saat melintas di Jalinsum Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada saat polisi melakukan razia rutin.

Maajelis hakim yang diketuai, Teuku Almadyan didampingi Rinaldi dan Marjuanda Sinambela dibantu Panitera Pengganti, Megawati Simbolon memutus tersangka Mursalim dan Hasnawi terbukti bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa terlihat lemas seperti linglung, karena tidak menduga akan dijatuhi dengan pidana penjara selama seumur hidup sama seperti tuntutan jaksa.

Saat hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah mereka menerima putusan tersebut atau menyatakan banding atau pikir-pikir, kedua tersangka tidak menjawab dan hanya tertunduk lemas.

"Bagaimana, apakah kamu berdua menerima putusan ini atau pikir-pikir atau menyatakan banding," tanya Teuku Almadyan sampai tiga kali dan akhirnya kedua terdakwa menjawab pikir-pikir.

Karena kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, majelis hakim lalu memberi kesempatan selama 7 hari untuk terdakwa menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita berikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir setelah itu baru menyatakan sikap ya, apakah terima atau banding," tambah Teuku Almadyan.

Jaksa penuntut umum Flory Malau didampingi Raja Liola Gurusinga juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah mendengar kedua terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, hakim juga dalam putusannya menyebutkan, barang bukti berupa uang dan mobil berikut STNK dirampas untuk negara dan sabu-sabu bersama pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.

Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan nenjatuhkan berupa pidana selama seumur hidup dan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,139,02 gram dan 1 bungkus plastik berisikan 4.994 butir pil ekstasi warna hijau merek gelas seberat 1398,32 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4.970 butir pil ektasi warna hijau merek gelas seberat 1391,6 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4975 butir pil ektasi warna pink merek petir seberat 1393 dan 1 bungkus plastik berisikan 4.970 butir pil ekstasi merek petir seberat 1391,6 gram, serta 6 buah hp dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam BK 1718 BI dan 1 lembar STNK mobil BK 1718 BI beserta uang tunai sebesar Rp5.918.000 dirampas untuk negara dan biaya perkara dibebankan kepada negara. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai