CALEG GOLKAR

Kasus Laporan Caleg Golkar, Bawaslu Labuhanbatu Perintahkan KPU Berikan Sanksi Tertulis Ke PPK Rantau Utara

Sidang laporan Hj Elyya Rosa di Bawaslu Labuhanbatu. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya membuat putusan atas Laporan Caleg Partai Golkar Dapil II, Hj Elyya Rosa Siregar SPd MM kepada terlapor Syahrial Ritonga, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara, Senin (27/05/2019).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Makmur SE di dampingi 4 Hakim Anggota Fahrizal Syahputra Rambe SH, Parulian Silaban SAg SE, Sarfan Hudawi Siregar dan Zuliandi Simatupang SH, di Kantor Bawaslu Jalan Padat Karya Kecamatan Rantau Selatan, sesuai dengan putusan Nomor:004/LP/PL/ADM/Kab/02.15/V/2019 yang menyatakan, pertama terlapor melakukan pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghihungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

Kedua memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor. Di dalam uraian putusan tersebut pelapor menyatakan pada hari Kamis 16 Mei 2019 telah di lakukan rekaputulasi hasil Pemilu DPRD Kabupaten oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Rantau Utara.

Dalam rekapitulasi itu diduga telah terjsdi pemindahan suara caleg No 4 ke Caleg No 5 di TPS 09, TPS 28, TPS 07, Kelurshan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di Kelurahan Padang Matinggi sesuai dengan C1 seharusnya suara caleg No 4 berjumlah 14 tetapi dalam rekapitulasi di PPK suara caleg No 4 menjadi 8.

Di TPS 04 Kelurahan Silandorung C1 yang dimiliki DPD Partai Golkar perolehan suara khusus caleg Partai Golkar tidak terisi dan di TPS 08 Kelurahan Cendana C1 yang dimiliki pelapor suara caleg No 4 sebanyak 11, namun saat penghitungan di PPK perolehan suara caleg No 4 kosong.

Pelapor Hj Elyya Rosa Siregar yang juga Mantan Ketua DPRD Labuhanbatu Priode 2009-2014 mengucapkan terima kasih atas keadilan yang diputuskan Bawaslu Labuhanbatu.

"Walaupun putusan Bawaslu itu tidak merubah hasil perolehan suara yang saya miliki namun atas putusan Bawaslu terlihat telah terjadi kecurangan terhadap rekaputulasi suara yang saya miliki," ucap Elyya Rosa.

Elyya Rosa menjelaskan dirinya juga telah melaporkan dugaan kecurangan perolehan suara yang dimilikinya kepada Gakumdu Labuhanbatu.

"Kita juga telah melaporkan ke Gakumdu agar pidananya diproses," tegas Elyya Rosa.

Elyya Rosa berharap ke depan para penyelebggara Pemilu tidak main-main lagi terhadap suara pemilih.

"Hak pilih masyarakat dijamin oleh Undang-undang. Jangan sekali kali dipermainkan," tegas Elyya Rosa. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai