CALEG GOLKAR

Plt Bupati Labuhambatu Minta Kepala OPD Lakukan Penilaian Prestasi Kerja, Masih Banyak PNS Datang Telat dan Absen…

Kaban BKPP Labuhanbatu, Zainuddin Siregar. (ars)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pejabat Administrator agar melakukan peniliaian prestasi kerja di tahun 2018 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah tanggung jawab masing masing.

Demikian disebutkan Andi Suhaimi Dalimunthe dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Drs Zainuddin Siregar, Senin (12/11/2018), pada upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan Diklat BKPP.

Penilaian prestasi kerja dimaksud segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk dapat dilaporkan secara online melalui aplikasi E-Lapkin ke Badan Kepegawaian Negara.

“Kepatuhan kita dalam melaporkan penilaian prestasi kerja tersebut akan menjadi penilaian positif dari Pemerintah Pusat,” kata Zainuddin Siregar.

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu, telah ditetapkan Perbup Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Tujuan ditetapkannya Perbup tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kata Zainuddin Siregar, berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan selama ini ternyata apa yang menjadi tujuan dari pemberian tambahan penghasilan tersebut sangat jauh dari yang diharapkan. Masih banyak para Pegawai Negeri Sipil yang datang terlambat bahkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

“Untuk itu, pada kesempatan ini saya minta kepada seluruh Kepala organisasi Perangkat Daerah untuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya tindakan pembinaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sehari-hari,” katanya.

Zainuddin Siregar meminta kepada para Kepala OPD, agar semakin mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

“Pelajari, pahami dan hayati secara cermat dan teliti seluruh Peraturan Perundang-Undangan, mantapkan dan tingkatkan pengawasan melekat serta berupaya terus untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan secara cepat, tepat dan benar sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” terang Zainuddin. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai