CALEG GOLKAR

Plt Bupati Lantik Kades Tanjung Harapan, Ini 3 Pesan Andi Suhaimi…

Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi dan Kepala Desa Tanjung Harapan, Rustam Efendi Ritonga. (ardeansyah)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala desa terpilih antar waktu Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Rustam Efendi Ritonga, di Ruang Data Karya Kantor Bupati, Jumat (18/1/2019).

“Saya titipkan amanah masyarakat Desa Tanjung Harapan kepada kades yang dilantik semoga dapat mengayomi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Andi Suhaimi.

Andi Suhaimi mengingatkan kepada Kades Tanjung Harapan agar jangan merasa cepat puas dan bangga diri atas apa yang di peroleh. Masyarakat menantikan kebijakan dan strategi yang akan diambil ke depan.

“Masyarakat menantikan kebijakan dan strategi yang akan saudara lakukan ke depan, sehingga mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi,” harap Andi Suhaimi.

Menurut Andi Suhaimi, dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kemarin, ada sebagian kecil masyarakat yang tidak mendukung saudara, begitu juga sebaliknya, maka sejak pelantikan ini saudara bukanlah Kepala Desa untuk sekelompok masyarakat, melainkan saudara adalah Kepala Desa untuk seluruh masyarakat Desa Tanjung Harapan.

“Perbedaaan pendapat dalam proses demokrasi adalah hal yang biasa, tetapi beranjak dari perbedaan-perbedaan itu, satukan pandangan dan jadikan satu potensi untuk menatap Desa Tanjung Harapan yang lebih baik lagi ke depan,” jelas Andi Suhaimi.

Plt Bupati Labuhanbatu menekankan tiga hal kepada Rustam Efendi Ritonga pertama, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tangung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD adalah bermitra, untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di desa.

Ketiga, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan APBDesa agar saudara Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai