CALEG GOLKAR

Proyek Pengadaan Baju Seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan Diduga Bermasalah, Ini Kata Bupati Andi Suhaimi…

Plt Bupati Labuhambatu Andi Suhaimi saat memberikan arahan.(ars)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi ST MT buka suara soal Kepala Dinas Pendidikan yang tidak bersedia memberikan keterangan tentang pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2018.

“Saya sudah berulang kali ingat kan kepada pimpinan OPD agar transparan memberikan keterangan, kalau mereka tidak transparan berarti ada sesuatu yang di sembunyikan, itu perlu dikejar,” kata Andi Suhaimi.

Dijelaskan Andi Suhaimi, segala sesuatu menyangkut pekerjaan yang dikerjakan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
“Kita ini digaji dengan mengunakan uang rakyat gaji tersebut memberi makan anak kita berarti kita harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Andi Suhaimi.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan baju seragam sekolah SD Kelas I dan SMP Kelas VII, yang dikerjakan oleh PT Putra Bungsu dengan anggaran Rp8.664.800.700 diduga bermasalah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI) Kabupaten Labuhanbatu, Arman Siregar mengatakan permasalah pengadaan baju seragam sekolah dari tahun anggaran 2017 dan 2018 itu dinilai banyak bermasalah, dan sudah dilaporkan ke KPK.

“Pengadaan baju seragam sekolah tahun anggaran 2017 disebut-sebut sudah dilaporkan salah satu LSM di Labuhanbatu ke KPK dan infromasinya sudah diperiksa oleh KPK. Untuk tahun anggaran 2018 DPPNI juga akan melaporkannya,” kata Arman.

Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga terkesan tertutup. Saat dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp, Rabu(12/12/2018), Sarimpunan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Pesan yang dikirim hanya dibaca dan tidak dibalas.

Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tongku saat di konfirmasi tidak juga bersedia menjawab. “Sedang di luar kota,” tulis Tongku.

Ketua Forum Wartawan Independent ( FORWIN) Labuhanbatu, Andi Manik sangat menyesalkan Organisasi Perangkat Daerah tidak terbuka terkait informasi publik.

Menurut Andi Manik, Undang-undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

“Undang-undang yang terdiri dari 64 Pasal ini pada intinya memberikan kewajipan kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi,” terang Andi Manik.

Dijelaskannya, nilai dan daya guna suatu informasi sangat di tentukan oleh kontek waktu, seorang wartawan misalnya terkait pada deadline saat dia meminta informasi yang berkaitan dengan berita yang sedang dia tulis.

“Selama informasi yang dibutuhkan seorang jurnalistik tidak merupakan informasi negara seperti dapat menghambat proses hukum, informasi itu dapat membahayakan pertahan negara atau informasi itu dapat membuka rahasia pribadi dan lain lain sudah selayaknya Kepala OPD transparan memberikan informasi,” ungkap Andi. (arn)

Mungkin Anda juga menyukai