CALEG GOLKAR

Saat Beraksi Garangnya Minta Ampun, Pas Sudah Dipegang Masih Melawan, Langsung Dipincangin…

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Bilah Hulu. (ms/bh)

LABUHANBATU (medanbicara.com)– Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu beserta Timsus Pantai menembak tiga begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu.

Ketiganya yakni AS alias Budi Gopal (37), warga Jalan Tapa, Gang Taqwa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian AH alias Adi (30) dan ID alias Indra DM (40), keduanya warga Jalan Kualuh, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, kejadian curas terjadi Senin (11/2/2019) pukul 18.00 WIB. Dimana korban Rizki Ramanda (26) beserta saksi Ayub Steven Manalu berboncengan mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Tapa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian korban dihadang oleh 2 orang tidak dikenal dan memaksa korban untuk menyerahkan uang dengan menodongkan senjata tajam (pisau) ke pinggang korban. Selanjutnya pelaku merampas barang milik korban berupa 2 buah HP dan buku agenda berisikan uang sebesar Rp4.502.000 dan pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing memaparkan, bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan Tim Opsnal Reskrim berhasil mengantongi identitas kelompok spesialis curas yang berulang kali melakukan tindakan kriminal di berbagai tempat dan dikomandoi AS alias Budi Gopal yang merupakan residivis kasus curas yang terdiri dari 6-7 pelaku lainnya, yakni Adi (ditangkap), Indra DM (ditangkap), Eko (DPO), Iwan (DPO), Arya alias Ary (DPO), Andi (DPO).

“Senin (11/2) kemarin, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku AS alias Budi Gopal di rumahnya,” jelas Kapolsek Bilah Hulu, Rabu (13/2/2019).

Dari hasil interogasi, petugas mendapat informasi tentang keberadaan rekan-rekan pelaku dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku Ah alias Adi di Jalan Perdamean Gang Bokar, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan dan menangkap ID alias Indra DM di Jalan Perdamean ketika akan berangkat dari rumahnya.

Kemudian tim bergerak melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya sembari melakukan pencarian barang bukti lainnya.
Selanjutnya Kanit mengarahkan kepada tim terbagi dua untuk bergerak melakukan pengembangan. Ketua tim 1 bergerak dengan memboyong pelaku AS alias Budi Gopal, mengarah ke perkebunan sawit untuk mengambil/mencari barang-barang milik korban yang dibuang ke tempat pembuangan sampah di semak-semak.

“Sewaktu mencari-cari barang bukti, pelaku mengecoh anggota dan mencoba melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit. Anggota melakukan pengejaran sembari melepaskan tembakan ke udara. Namun pelaku masih tetap berlari dan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku,” tegas AKP Buntu Sihombing.

Kapolsek menjelaskan, tim 2 bergerak dengan memboyong pelaku Adi dan Indra ke arah Sidorukun, tepatnya di daerah perkebunan kelapa sawit untuk menjemput sepeda motor Honda Beat yang selalu digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Namun, di pertengahan perjalanan tepatnya di jalan kebun, pelaku Adi meronta dan melompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke arah kebun sawit. Dalam waktu yang bersamaan, pelaku Indra yang melihat rekannya Adi melarikan diri, juga meronta dan melompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke arah yang berlawanan dari Adi.

“Anggota mengejar pelaku sambil menembak ke udara, namun pelaku tidak mau berhenti dan tetap berlari. Selanjutnya tim melakukan penembakan dan mengenai kaki pelaku. Anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku yang telah jatuh tersungkur di atas tanah dan kedua pelaku dibawa ke RSU Aek Nabara untuk mengobati lukanya,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, pengembangan kasus terpaksa ditunda dikarenakan tim tidak bisa melanjutkan pengembangan kasus lainnya akibat luka yang diderita para pelaku. (ms/bh)

Mungkin Anda juga menyukai