CALEG GOLKAR

Sekda Labuhanbatu Jawab Pandanagan Umum Fraksi DPRD, Ini Isinya…

Sekdakab Labuhanbatu, Ahmad Muflih saat memberikan jawaban terhadap Pandangam Umum Fraksi di DPRD Labuhanbatu. (ars)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT yang diwakili Sekdakab, Ahmad Muflih, SH, MM menyampaikan jawaban terhadap Pandangam Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu terhadap penyampaian nota pengantar Bupati Labuhanbatu, atas pembahasan dua buah Ranperda Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan.

"Secara khusus kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 8 fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, saran dan pertanyaan terhadap pengantar yang telah kami sampaikan atas pembahasan dua buan ranperda yang bersifat pengaturan," kata Sekdakab, Ahmad Muflih.

Saat membacakan nota jawaban tersebut secara berturut-turut Sekdakab memberikan penjelasan atas tanggapan, saran dan pertanyaan dari 8 fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi PPP, Fraksi Amanat Keadilan, Fraksi Gerindra, Fraksi Perubahan, Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Demokrat.

Kemudian Ahmad Muflih mengatakan. Pemkab Labuhanbatu memberikan jawaban atas tanggapan Fraksi Golongan Karya tentang pemindahan urusan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Pangan ke Dinas Pertanian. Urusan pemindahan tersebut telah sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2018 tentang Perangkat daerah, dimana penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah.

Ahmad Muflih menjelaskan, Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan kebutuhan potensi dan karakteristik Labuhanbatu yang pada umumnya terdiri daeri daerah pertanian dan perkebunan, sehingga pemetaan urusan penyuluh pertanian lapangan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian.

Pada kesempatan itu Sekdakab juga menjelaskan, Pencabutan Izin Gangguan tersebut didasarkan atas Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, dan pengaruhnya terhadap penurunan PAD tidak terlalu signifikan, karena terakhir diperoleh dari retribusi tersebut pada tahun 2016 sebesar Rp.11,563,100 atau 0,16 % dari jumlah PAD.

Sebagai solusinya kata Sekdakab adalah akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pendataan dan penagihan potensi PAD lainnya, baik pajak daerah maupun retribusi daerah. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai