CALEG GOLKAR

Ssst…KPK Incar Dugaan Suap dari Proyek Lain Rp3 Miliar dan Tim Sukses Bupati Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-KPK akan menelusuri dugaan suap dari proyek lain kepada Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. KPK menyebut dugaan suap yang sudah diketahui baru terkait proyek RSUD Rantau Prapat.

“Sampai hari ini yang terungkap ini baru untuk rumah sakit saja. Yang lain belum, pasti nanti kita dalami,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Pangonal diduga minta duit sekitar Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018. Salah satu yang berhasil diungkap KPK adalah dugaan pemberian uang dari pengusaha Effendy Sahputra senilai Rp 576 juta, yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.

Selain itu, KPK menyebut adanya dugaan keterlibatan tim sukses Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam kasus dugaan suap.

“Jadi memang peran tim sukses yang bersangkutan di dalam case ini. Saya bisa sebut, itu muncul juga di dalam,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Tapi Saut tak menjelaskan secara terperinci apa kaitan tim sukses Pangonal dalam kasus ini. Dia juga tak menyebut dugaan tim sukses Pangonal menerima duit terkait kasus yang diungkap KPK.

Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.

Pangonal, Umar, dan Effendy ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini KPK memburu Umar Ritonga, yang jadi buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan perlawanan.

Effendy, sebagai tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Pangonal dan Umar disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai