CALEG GOLKAR

2 ASN Dicokok Pungli di Kantor Syahbandar Tanjung Balai

2 orang Aparatur Sipil Negar (ASN) KSOP Tanjung Balai yang diamankan yakni M Arif dan Juliansah. (Fkn)

MEDAN (medanbicara.com)- Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

Dalam penangkapan itu polisi mencokok 2 orang Aparatur Sipil Negar (ASN) KSOP Tanjung Balai yakni M Arif dan Juliansah. Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp14 juta, serta berbagai lembar dokumen kepengurusan dan surat ukur, sertifikat kelaikan kapal dan pengawakan kapal penangkap ikan.

‎Dir Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/5/2018) menjelaskan, adapun modus pungli ini dilakukan keduanya ketika masyarakat melakukan pengurusan ‎surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal, penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta di kantor ke Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

"‎Dalam pengurusan tersebut oleh Juliansah melakukan pengutipan uang sebesar Rp8 juta untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan terhadap kapal KM Jaya Sempurna II dan Kapal KM Jaya Sempurna III," ujarnya.‎

‎Selanjutnya, Muhammad Arif melakukan pengutipan kepada kedua kapal tersebut yaitu KM Jaya Sempurna II dan III dalam hal untuk pengurusan Grosse Akta sebesar Rp6 juta.‎

Padahal, berdasarkan peraturan Pemerintah RI No. 15 tanggal 25 Mei 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak bahwa tarif yang berlaku pada Kementerian Perhubungan adalah untuk Surat Ukur Dalam negeri sementara GT 7 s/d 35 Rp100.000, untuk Pas Besar Sementara GT 7 s/d 100 Rp150.000 untuk setifikat Kelaikan dan pengawakan kapal penangkap Ikan GT 7 s/d GT 35 Rp75.000, dan untuk Grosse Akta GT 7 s/d GT 100 Rp250.000. ‎

"Dalam hal ini adanya di temukan perbuatan melawan hukum pungli, pemerasan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang di bayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau menerima hadiah atau janji," jelasnya.

"Padahal diketahui atau patut di duga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh Juliansah dan Muhamad Arif selaku ASN pada KSOP Tanjung Balai Asahan," sambungnya.

Selain menetapkan 2 orang tersangka terhadap 2 A‎SN tersebut, polisi juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa 5 orang ASN lainnnya.

Akibat perbuatannya ‎Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(iyo)‎

Mungkin Anda juga menyukai