CALEG GOLKAR

2017, Terjadi 201 Peristiwa Kebakaran Di Kota Medan

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan, Marihot Tampubolon, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2017, jumlah peristiwa kebakaran di Kota Medan mencapai 201 kasus. Dimana, 122 kasus kebakaran yang terjadi disebabkan oleh korsleting listrik.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan dalam rangka evaluasi serapan anggaran triwulan I APBD 2018 dinas tersebut, kemarin.

“Kasus kebakaran tahun ini masih didominasi korsleting listrik dengan 122 kasus. Sedangkan sisanya seperti ledakan kompor atau gas, lampu, lilin, rokok, maupun kelalaian manusia itu sendiri,” terangnya.

Dikatakannya, jumlah kasus kebakaran di Kota Medan sepanjang tahun 2017, menurun dibandingkan dengan tahun 2016.

Dimana, kasus kebakaran di Kota Medan sepanjang tahun 2016 berjumlah 246 kasus, sementara di tahun 2017 angka kebakaran turun hanya 201 kasus.

"Hal ini menunjukkan masyarakat kian sadar akan bahaya kebakaran, mengganti kabel-kabel listrik yang sudah uzur dengan yang baru serta sesuai standar (SNI)," kata Marihot.

Marihot menjelaskan, seiring menurunnya kasus kebakaran di tahun 2017 dibandingkan tahun sebelumnya, otomatis hal itu juga membuat angka kerugian materil menurun dari Rp 898 miliar di 2016 turun menjadi Rp 42 miliar di tahun 2017.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong itu, Marihot menjelaskan, bahwa berbagai kendala dalam upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di Medan akibat minimnya jumlah hidran yang ada di Medan.

"Saat ini jumlah hidran yang ada di Medan sebanyak 118 unit. Dengan jumlah hidran yang berfungsi hanya 35 unit dan 83 unit lagi tidak  berfungsi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Marihot menyebutkan realisasi anggaran di dinas tersebut pada triwulan I APBD 2018 baru mencapai 0,8 persen atau sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 17, 3 miliar lebih.

"Adapun realisasi PAD retribusi daerah dari retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran Rp.466.770.000 atau sebesar 20,75 persen, "sebutnya.

Menyikapi masih tingginya angka kasus kebakaran karena korsleting listrik, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, berharap kepada PT. PLN untuk tidak sesukanya memadamkan listrik di Medan.

Selain itu, Parlaungan Simangunsong juga mengusulkan untuk melakukan revisi Perda tentang  Bangunan Tinggi Kota Medan. Dimana, nantinya usulan dalam revisi itu mengharuskan kepada pihak pengembang untuk menyediakan gang kebakaran dan hidran-hidran khusus yang berfungsi sebagai langkah pertama antisipasi jika terjadi kebakaran di gedung-gedung tinggi.

"Ya ini penting dalam antisipasi terjadinya kasus kebakaran besar di Medan," tandasnya.(eko fitri/ef)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai