CALEG GOLKAR

40 Papan Reklame Jalan Sisingamangaraja Dibongkar

MEDAN (medanbicara. com)-Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran terhadap papan reklame ilegal, Rabu (12/7) malam. Penertiban yang berlangsung hingga Kamis (13/7) nihari itu masih difokuskan di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Sebanyak 20 unit tiang reklame yang didirikan di median jalan dibongkar karena tidak memiliki izin.

Pasca Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan yang dikoordiir Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban selama 3 hari, terhitung Selasa (11/7). Selama tiga hari penertiban, dua hari dilakukan siang hari, tim telah membongkar 40 papan reklame berukuran kecil dan sedang di sepanjang jalan Sisingamangaraja.

Di hari ketiga kemarin, tim fokus membongkar tiang reklame yang didirikan di media jalan. Pembongkaran yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ini langsung dipantau Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi. Wakil Wali Kota menyaksikan satu persatu tiang reklame milik salah satu provider telepon seluler ternama itu dibongkar.

Selain menggunakan mesin las, pembongkaran didukung 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta 1 unit mobil crane miik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 22.00 WIB setelah reda hujan deras.

Sebelum membongkar tiang reklame, salah seorang tim lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang mengaliri tiang reklame. Setelah itu tiang reklame diikat dnegan menggunakan tali dan ditahan pengait mobil crane. Kemudian salah seorang tim menggunakan mesin las memotong tiang reklame hingga kandas dengan median jalan. Hal itu sengaja dilakukan agar pemilik papan reklame tidak dapat mendirikan tiang reklame kembali.

Usai ‘dipotong’ mesin las, mlobil crane pun perlahan-lahan menarik tiang reklame hingga terlepas dari media jalan. Selanjutnya tiang reklame diturunkan perlahan-lahan untuk selanjutnya diletakkan di atas truk milik Satpol PP. Ketiak proses pembongkaran ini berlangsung, Akhyar berulangkali memberikan instruksi agar pembongkaran yang dilakukan berjalan efektif dan cepat.

Selama proses pembongkaran berlangsung, petugas Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Medan mengamankan arus lalu-lintas untuk menghindari pejalan kaki maupun para pengguna kenderaan bermotor terkena material bekas bongkaran tiang reklame tersebut. Satu peraatu tiang reklame di median jalan dibongkar hingga menjelang subuh.

Wakil Wali kota Medan, Ir Akhyar Nasution menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja.”Setelah Jalan Sisingamangaraja ‘bersih’ dari papan reklame, mennyusul jalan lainnya.

“Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kita bongkar, setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kita tertibkan tanpa pandang bulu. Kita ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya!” tegas Akhyar.

Penjelasan Wakil Wali kota langsung diamini Kasatpol PP. Seluruh papan reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin. Dikatakannya, penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari.

“Tujuan penertiban ini kita lakukan agar masyarakat maupun pengusaha advertising terhadap peraturan yang berlaku. Di samping itu penertiban ini juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi papan reklame. Serta untuk mendukung estetika kota sekaligun melakukan normalisasi rumija (ruang milik jalan) guna mengembalikan trotoar sebagai ruang publik,” jelas Sofyan.

Oleh karenanya Sofyan menghimbau kepada sleuruh masyarakat maupun pengusaha advertising agar dapat mengurus dan melengkapi izin papan reklame yang didirikannya. “Apabila sudah memiliki izin namun salah dalam penempatannya, saya harap dapat membongkar sendiri dan meletakkannya kembali pada posisi yang sesuai dengan ketentuan maupun peraturan berlaku,” himbaunya. (byma) (*)

Mungkin Anda juga menyukai