CALEG GOLKAR

Bahrumsyah Beberkan Kepling Dimintai Uang 5-7 Juta

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, T Bahrumsyah/ist

MEDAN (medanbicara.com)–Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, T Bahrumsyah membeberkan, sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) di beberapa kecamatan di Kota Medan melaporkan kepada Fraksi PAN DPRD Kota Medan masalah oknum  kecamatan yang memaksa kepling untuk pensiun dini.

“Padahal masa kerjanya belum berakhir dan mengintimidasi kepling untuk membayar sejumlah uang Rp 5-7 juta untuk diangkat menjadi kepling,”ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, Rabu (3/01).

Bahrumsyah mengungkapkan, harusnya masa kerja Kepling itu berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat. Sebagai contoh, masa kerjanya sampai 2018 atau 2019, maka Kepling itu akan diberhentikan di 2018-2019, walaupun usianya sudah 55 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

“Ada Kepling yang dipaksa mundur oleh oknum kecamatan, setelah usianya 55 tahun. Katanya itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu. Padahal di Perda itu masa kerja Kepling sesuai SK,” jelasnya yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.

Seperti diketahui, pasal 25 Perda Nomor 9 Tahun 2017, menyebutkan bahwa Kepala Linkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakukan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

“Jadi jelas, berdasarkan Perda itu, masa kerja Kepling berdasarkan SK. Saya bicara ini sesuai badan hukumnya,” paparnya.

Dia meminta, kepada inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa oknum kecamatan yang coba mengintimidasi Kepling dengan memaksa mundur Kepling dari jabatannya dan memaksa Kepling untuk menyetorkan sejumlah uang.

“Soalnya, ada juga Kepling yang melaporkan ke Fraksi PAN. Kepling itu dipaksa untuk menyetorkan uang Rp 5 sampai 7 juta. Itu jelas tidak dibenarkan. Soalnya, pengangkatan Kepling itu tanpa uang,” ungkapnya.

Hal itu sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017 yang menyebutkan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat 1 diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan sarana atau pendapat yang berkembang dari masyarakat setempat.

“Tidak ada disebutkan dalam pasal itu bahwa pengangkatan Kepling harus memakai uang,” ujarnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai