CALEG GOLKAR

Bandar Narkoba Tanam Sabu

BATANG KUIS (medanbicara.com) – Miswanto (38) warga Dusun Bakung, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan ditangkap Sat Narkoba Polres Deliserdang dihalaman rumah di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis pada Senin (29/5).
Penangkapan itu berawal, berawal dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Namun saat akan diamankan, Miswanto berusaha kabur dari sergapan petugas. Usaha Miswanto kabur dari kejaran petugas sia-sia, petugas dengan sigap berhasil mengamankan Miswanto.
Selain mengamankan Miswanto, petugas juga mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 27,56 gram dikemas dalam plastik klip transparan, satu timbangan elektrik, 65 lembar plastik klip transparan, empat buah scop pipet plastik, satu buah dompet dan satu unit Hp merk Samsung. Guna penyelidikan lebih lanjut, Miswanto serta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kepada petugas Miswanto mengaku jika dirinya membeli sabu tersebut dari Anto Kolam di Tembung pada Minggu (28/5). Pria mocok-mocok ini pun mengaku jika dirinya sudah setahun menjual dan mengkonsumsi sabu. KBO Sat Narkoba Polres Deliserdang, Iptu Olri PH Sihombing mengatakan Miswanto mencoba melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, Miswanto dibawa petugas ke lokasi awal saat Miswanto akan diamankan. “Di lokasi petugas menemukan narkoba jenis sabu yang ditanam oleh Miswanto. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sengaja ditanam untuk mengelabui petugas,” sebut Olri PH Sihombing. (suf)

Mungkin Anda juga menyukai