CALEG GOLKAR

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Rp28,8 Miliar, Ini Barang-barangnya…

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut) memusnahan rokok, balpres (pakaian bekas) dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), di halaman KPPBC TKP Belawan, Rabu (8/7/2018). (dam)

BELAWAN (medanbicara.com)-Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara
(Kanwil DJBC Sumut) memusnahan rokok, balpres (pakaian bekas) dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), di halaman KPPBC TKP Belawan, Rabu (8/7/2018).

Jumlah barang yang dimusnahkan pakaian bekas sebanyak 9.575 bal, rokok 19.020.760 batang dan minuman 3.867 botol, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp28,8 miliar.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut kejaksaan negeri Tanjung Balai, dan Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Batubara, Kejaksaan Negeri Asahan. Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Lantamal 1 Belawan dan awak media.

Menurut Ozaha Olavia, Selaku Kanwil DJBC Sumatera Utara, pemusnahan bersama barang rampasan negara sesuai pasal 45 KUHAP dan barang milik negara (BMN) merupakan hasil tegahan dari kegiatan penindakan Bea cukai dan penindakan Polda sumut, patroli laut Direktorat Jenderal Bea Cukai, lantamal 1 belawan dan Ditpolair Polda Sumut tahun 2016, 2017, 2018.

Barang- barang yang di musnahkan telah mendapat putusan atau persetujuan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Medan, Kisaran dan Tanjung Balai yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk barang rampasan negara, sedangkan Pengadilan Negeri Medan untuk barang bukti yang dimusnahkan sesuai Pasal 45 KUHP dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Medan untuk barang milik negara hasil penindakan.

Kata Oza, penyeludupan pakaian bekas tidak dapat dihitung kerugian negara secara material (fiskal). Mengingat pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk impor sesuai Pasal 47 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014, tentang perdagangan dan peraturan mentri perdagangan RI nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, sehingga tidak mungkin dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), namun terdapat kerugian negara dalam bentuk immaternial.

Dari sisi ekonomi impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik, industri kecil, IKM, TPT, yang berakibat menengah tekstil dan produk tekstil tutup dan pakaian dapat menular, serta dari sosial, importir pakaian bekas akan menurungkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat di dalam negeri. (dam)

Mungkin Anda juga menyukai