CALEG GOLKAR

Bekali Pelajar Pemahaman Tentang Perdagangan Orang

MEDAN (medanbicara.com) – Perdagangan manusia terhadap perempuan dan anak, merupakan perbudakan era modern. Karena itulah, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang.

Pendapat ini disampaikan oleh Modesta Marpaung, selaku juru bicara Fraksi Golkar DPRD Medan dalam paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Selasa (22/11/2016).

Disebutkannya, Perda ini diharap segera disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat kota Medan. Karena untuk memberantas praktek perdagangan orang diperlukan kesadaran masyarakat, agar dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Guna memberikan efek jera, agar para penegak hukum di kota Medan ini, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang. Baik perorangan maupun korporasi yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Selain itu, sambungnya, peserta didik dalam hal ini pelajar di Kota Medan perlu diberi pemahaman dan pengetahuan tentang perdagangan orang.

“Hal ini dimaksudkan agar dapat dilakukan pencegahan dini atas perdagangan orang. Memandang urgensinya peraturan daerah ini, maka Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk dijadikan peraturan daerah," tandasnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai