CALEG GOLKAR

Berkas Andi Lala Cs Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Medan (medanbicara.com) – Berkas milik Andi Lala dan tiga tersangka lain kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda Sumut.

Pemulangan ini yang kedua kalinya setelah beberapa waktu lalu JPU mengembalikan berkas karena tidak sesuai hasil rekonstruksi.

“Berkas perkara dipulangkan ke polisi pada minggu ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (9/6).

Menurut Sumanggar, pengembalian berkas dilakukan setelah JPU menilai ada kekurangan materi penyidikan secara formail dan materil sehingga harus diperbaiki penyidik kepolisian.

“Ada kekurangan materi penyidikan di berkas perkaranya. Kita lihat dari formil dan materil berkas perkaranya,” jelas Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan, JPU sudah menyatakan berkas perkara belum lengkap (P-19). Dalam pengembalian ini, JPU memberikan catatan kepada polisi untuk melengkapi berkas perkara yang kurang.

“Berkas perkara diusulkan atau dinyatakan status P-19 untuk pemberitahuan agar dilengkapi oleh penyidik kepolisian,” ungkapnya.

Berkas perkara itu milik Andi Lala, Roni, dan Andi Saputraā€ˇ. Sedangkan, berkas milik Riki Prima Kusuma berkasnya sudah lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, Riki dijerat dengan pasal 480 KHUPidana Tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan.

“Sudah lengkap berkas perkara milik tersangka penadah barang korban pembunuhan satu keluarga atas nama Riki Prima Kusuma,” terang mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai