CALEG GOLKAR

Coba Sikat Satria FU, Maling Kambuhan Kena Cokok

MEDAN (medanbicara.com) – Reskrim Polsekta Medan Kota meringkus seorang maling sepeda motor kambuhan saat menjalankan aksinya di Jalan Laksana persisnya di persimpangan Jalan Halat, Minggu (14/2).

Tersangka bernama M Faisal alias Faisal (24) warga Jalan Utama, Lorong Setia, Medan Area. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sepeda motor Suzuki FU bernopol BK 2226 ADG hasil curian.

Informasi dari Polsekta Medan Kota berawal saat personel melakukan giat patroli dan melihat tersangka Faisal sedang menyorong sepeda motor. Namun saat polisi menghampirinya, tersangka Faisal langsung melompat ke sepeda motor Yamaha Jupiter yang stand by yang diketahui rekannya bernama Arnol.

Mengetahui kedatangan polisi, Arnol langsung memasang langkah seribu alias melarikan diri. Sementara Faisal berhasil ditangkap polisi. Pada saat bersamaan sang pemilik sepeda motor Suzuki FU BK 2226 ADG tersebut pun tiba di lokasi penangkapan dan menyatakan bahwa sepeda motor itu adalah miliknya.

Faisal dan barang bukti sepeda motor hasil curian itu dibawa ke Polsekta Medan Kota pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi penyidik, ternyata Faisal sudah dua kali mencuri sepeda motor. Pertama pada Januari 2016, Faisal berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Kedua juga pada Januari 2016 berhasil menecuri sepeda motor Honda Revo warna hitam. Kedua aksi itu dilakukan tersangka di Jalan Wahidin.

Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan dari hasil pemeriksaan anggota tersangka Faisal ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor.

“Tersangka (Faisal) ini sudah dua kali beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Wahidin. Namun aksi ketiga gagal saat anggota yang melakukan patroli menangkapnya di Jalan Laksana. Tersangka Faisal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancmana diatas lima tahun penjara,” katanya.

Selain tersangka Faisal, AKP Martualesi Sitepu juga menghadirkan satu orang kurir narkoba pada saat penggerebekan di Jalan Multatuli, Kelurahan Jatim Medan Maimun bernama Aston Napitupulu (46) warga Jalan Delitua Lorong Sejarah, Kecamatan Delitua.

Dari catatan polisi, Aston yang bekerja sebagai petugas keamanan di Istana Maimon ini merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor Suzuki Shogun BK 4880 IE milik Alpian Pohan. Dari tersangka Aston polisi menemukan 1 paket sabu dalam plastik klip.

“Untuk tersangka Aston saat kita kita gerebek di Jalan Multatuli ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip. Kemudian penangkapan tersangka Aston atas laporan dari korban (pemilik sepeda motor). Jadi saat itu Aston mendatangi rumah korban untuk menawarkan pekerjaan. Namun korban menolak. Saat keluar dari rumah korban, Aston mengambil kunci sepeda motor dan membawanya lari,” terang Martualesi.

Dalam pengakuan Aston, kata Martualesi lagi, sepeda motor milik korban sudah dijualnya kepada rekannya bernama Agam warga Aceh seharga Rp2 juta.

“Alasan Aston mencuri untuk membeli sabu agar kuat begadang. Karena Aston berprofesi sebagai satpam di Istana Maimon,” tandas Martualesi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai