CALEG GOLKAR

Curi Bra Anak Kos, Empat Pria Dimassa

MEDAN (medanbicara.com) – Kepergok curi pakaian dalam milik anak kos, empat pria diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah sebelumnya sempat dihakimi massa, Rabu (3/8).

Keempat pria tersebut masing-masing Junaidi Lubis, (33) warga Jalan Garu I Medan Amplas, Pijai Kumar Rambe, (20), Sahril Siregar, (21) Jainuddin, (22) ketiganya warga Padang Malaka, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas utara.

Informasi dihimpun wartawan, saat itu korban Nuriza Acela, (20) mahasiswi yang tinggal ngekos di Jalan Garu II  g Gg. Tanjung Kelurahan Sitirejo Medan Amplas baru saja pulang dari rumah salah seorang temannya.

Setibanya di kamar kos, ia terkejut melihat barang-barang miliknya sudah raib. Saat itu, korban melihat seorang wanita yang berdekatan dengan kos-an korban memakai baju miliknya. 

Merasa curiga, korban lantas  melaporkan kejadian itu kepada ibu kosnya tak jauh dari kamar korban. Selanjutnya, bersama sejumlah warga, ibu kos korban membuka pintu kamar wanita tersebut yang ternyata adalah istri salah seorang  tersangka Junaidi Lubis yang memang tinggal tak jauh dari kos dengan korban.

Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang-barang  milik korban memang berada di kamar kos tersangka. Karena terbukti melakukan pencurian, warga pun menahan tersangka dan melapor ke polisi. Setibanya dilokasi, polisi kemudian menginterogasi tersangka. Atas pengakuan tersangka, polisi kemudian menangkap 3 tersangka lain.

Saat keempat tersangka dikumpulkan, warga yang mengaku selama ini kerap kehilangan barang jadi tak terbendung  lagi emosinya sempat menghakimi keempat tersangka. Petugas kemudian mebawa keempatnya ke Mako Polsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang-barang  milik korban yang diambil para tersangka antara lain 4 potong celana dalam wanita, 4 potong bra,  25 potong jilbab, 30 ptong pakaian wanita, 3 tas sandang, 1 ranse, 1 sarung, 1 pasang sepatu perempuan, 1 buah magic com, 1 kipas angin, 1 dispenser, dan 1 handuk dengan kerugian ditaksir hampir puluhan juta. Kepada wartawan, tersangka nekat mencuri hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Atas perbiatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Kanit. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai