CALEG GOLKAR

Delapan Kali Beraksi Spesialis Curanmor Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Rachmadi Achmad (21), warga Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, ditangkap petugas Polsek Delitua usai mencuri kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor BK 2598 TAR milik Masnita Damanik (28).

Sepeda motor korban disikat tersangka saat parkir di depan rumahnya Jalan Besar Delitua, Lorong Sejarah, Desa Mekar Sari, Delitua, Kamis (9/6) malam. ‎

Kejadian bermula ketika Masnita pulang ke rumahnya. Dia memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang tidak terkunci. Korban lantas masuk ke dalam rumah untuk menunggu waktu berbuka puasa.

Usai menyantap hidangan berbuka puasa, dia keluar rumah namun tidak melihat sepeda motornya lagi. Dia kemudian memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya dan warga sekitar hingga kemudian melapor ke Polsek Delitua.

Berdasarkan keterangan warga dan saksi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kediaman korban. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi. 

Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung, Jumat (10/6) mengatakan, tersangka diamankan tak jauh dari TKP usai mencuri sepeda motor korban. Tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor. 

“Tersangka sudah delapan kali beraksi mencuri sepeda motor. Motor curian sudah dijual kepada sejumlah penadah dengan harga Rp1 juta sampai Rp2 juta. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap para penadahnya,” ‎tandas Jonathan. 

Sementara catatan kejahatan tersangka, pernah beraksi di Jembatan Kanal, Medan Johor pada Desember 2015. Dia beraksi bersama rekannya Jefri (21), warga Jalan Bhayangkara, Sampali, Percut Seituan.

Sepeda motor Suzuki Spin hasil curian dijual kepada penadah bernama Teguh seharga Rp700 ribu. 

Kemudian, di Jalan Pales Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan pada April 2016. Dia menggasak Yamaha Mio dan dijual ke penadah bernama Izal (28), di Titi Sewa, Tembung seharga Rp800 ribu.

Selanjutnya, di Pasar IV Simpang Beo, Lorong Wongso, Percut Seituan pada Maret 2016. Honda Supra 125 berhasil digasak Achmadi bersama Jefri dan dijual seharga Rp1.7 juta kepada Izal. 

Di Jalan Sukaria, Pancing pada Desember 2015 berhasil mencuri Yamaha Mio. Achmadi bersama Jefri menjual motor curian itu kepada Teguh seharga Rp700 ribu. Di Simpang Kongsi, Mariendal pada April 2016. Motor Honda Beat berhasil dicuri dan dijual seharga Rp1.9 juta kepada penadah, Izal. ‎

Berikutnya, di Jalan Titi Sewa, Tembung pada Februari 2016 berhasil menggasak Honda Supra 125. Motor curian itu dijual kepada Izal seharga Rp1.7 juta. Terakhir di Kuburan Cina, Mariendal pada April 2016. Sepeda motor Honda Supra X 125 berhasil dicuri dan dijual kepada Izal seharga Rp1.5 juta. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai