CALEG GOLKAR

Dewan Akan Bawa ke Ranah Hukum Soal Pasar Peringgan

Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan,Boydo HK Panjaitan diulosi para pedagang Pasar Pringgan Medan,Selasa (22/5) setelah melakukan silaturahmi. (Ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menyatakan akan membawa persoalan pengalihan Pasar Peringgan Medan ke ranah hukum. Pasalnya, pihak Pemko Medan menyatakan bahwa pengalihan Pasar Peringgan kepada pihak ketiga telah sesuai dengan peraturan.

”Untuk persoalan Pasar Pringgan ini saya tak berpihak kepada siapapun. Kita hanya ingin menegakkan aturan. Tapi karena sudah keluarkan surat Pemko pengalihan pengelolaan Pasar Pringgan sudah sesuai dengan aturan yang ada, maka saya nyatakan persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” kata Boydousai bertemu dengan para pedagang Pasar Pringgan, Selasa (22/5).

Menurut Sekretaris Komisi C itu, dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, maka akan segera diketahui siapa yang salah dalam menjalankan aturan.

”Biarkan saja Pemko mengeluarkan fatwa apapun. Tapi kajian yang mendalam akan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Poldasu. Ini akan saya laporkan dengan melibatkan tim advokasi PDI Perjuangan,” tegasnya.

Boydo tetap bersikukuh bahwa langkah yang dilakukan Pemko Medan sudah melanggar aturan. Diungkapkannya, saat dia jadi ketua Komisi C, pengelolaan Pasar Pringgan sudah diambil ahli dari pihak ketiga karena kontrak telah habis, dan diserahkan kepada Pemko Medan.

“Tapi pasca dilakukan pengambilalihan itu, tidak berapa lama justru diserahkan kepada pihak ketiga lagi. Ini ada apa dengan Pemko Medan? Jadi biarkan aparat hukum yang melakukan kajian,” tegas Boydo.

Menurut dia, pengelolaan Pasar Pringgan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga. Harusnya dipahami dalam aturan Permendagri, bahwa untuk pengalihan memang tidak diperlukan persetujuan dari DPRD, tapi yang harus dipahami bersama Pasar Pringgan itu bagian dari aset terpisah yang saat ini masih ada sistem sewa kepada pedagang oleh PD Pasar sebagai pengelola

“Tapi kenapa diserahkan kepada pihak ketiga, sementara pedagang masih memiliki hak sebagai penyewa kepada PD Pasar. Ini seharusnya tidak boleh dan harus dipahami bersama serta telah melanggar aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, Boydo melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang yang merasa prihatin karena hampir 53 pasar di Kota Medan tidak dilakukan pembenahan dengan baik. Dalam pertemuan ini sejumlah pedagang Pasar Pringgan “mangulosi “ Boydo HK Panjaitan karena telah peduli dan memberikan atensi kepada para pedagang. (eko fitri)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai