CALEG GOLKAR

Dishub Medan Harus Tegas Kelola Parkir

Juru parkir sedang menata parkir disalah satu ruas jalan. Dishub harus memaksimalkan pengawasan terhadap pengelolaan parki di Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Selain harus bersikap tegas menjalankan aturan perparkiran di Kota Medan, petugas Dinas Perhubungan Kota Medan harus memaksimalkan pengawasan keberadaan juru parkir di sejumlah jalan. Hal itu penting untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelanggaran.

“Kita masih bingung, kenapa Dinas Perhubungan tidak bisa menggenjot PAD secara maksimal dari sektor perparkiran. Sebab, sama-sama kita tau bahwa, seluruh jalan di Medan ini tidak ada yang lolos dari kutipan parkir. Hampir setiap ruas jalan, selalu ada tukang parkir,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Medan, Sahat Simbolon menyikapi kondisi parkir di Kota Medan, Kamis (26/10) siang.

Diakuinya, selain menjamurnya juru parkir di Medan, aktifitas pengutipan juga berlangsung hingga larut malam. Padahal, menurut perda yang ada, pengutipan parkir hingga larut malam, hanya berlaku di beberapa ruas saja. Tidak seluruh lokasi jalan di kota Medan.

“Kalau memang uang kutipannya masuk ke kas daerah, silahkan saja. Ini uangnya entah kemana-mana. Dishub harus berani menindak juru parkir yang melakukan kutipannya di luar aturan,” tegas Sahat.

Sahat berharap, Dinas Perhubungan dapat menggandeng aparat terkait untuk melakukan penertiban parkir-parkir yang dianggap liar.

Senada dengan Sahat, anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Lubis juga merasa heran dengan penerapan pajak parkir dan retribusi parkir. Dia melihat terjadi tumpang tindih aturan di beberapa ruas wilayah terkait pengelolaan parkirnya.

“Masa pelataran parkir bisa keluar SPT-nya. Harusnya, SPT hanya keluar pada parkir tepi jalan. Kalau di pelataran, mana bisa. Harus urus izin pelatarannya lah. Bukan hanya satu lokasi saja. Banyak lokasi yang terjadi pelanggaran. Dishub harus berani mengambil tindakan. Jangan malah membiarkan dan semakin lama jadi menjamur,” tukasnya.

Dia juga mengaku, bingung melihat adanya petugas parkir pada jalan nasional. Padahal, sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tidak dibenarkan adanya parkir maupun kutipan parkir.

“Jalan Sisingamangaraja, jalan Jamin Ginting, jalan Gatot Subroto, dan jalan Ringroad, tidak boleh ada SPT. Tapi kok bisa ada petugas parkir disana. Pakai identitaa dari Dishub pula lagi. Ini Dishub yang tidak mengerti atau jukirnya,”ujar Godfried. (eko fitri)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai