CALEG GOLKAR

Dishub Medan Sosialisasikan PP 70 Tahun 2017

Seorang petugas Dishub Medan membagikan brosur untuk sosialisasi PP no 70 tahun 2017 di sejumlah titik kota Medan/ ist

MEDAN (medanbicara.com)-Terhitung mulai 1 November mendatang, kenderaan roda empat yang parkir sembarangan, baik di trotoar, parkir berlapis maupun parkir ditempat yang tidak sesuai dengan rambu lalu lintas akan di gembosi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada medanbicara.com, disela-sela melakukan sosialisasi Peraturan Pemeritah (PP) nomor 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian dan penggembosan, pengempesan roda kenderaan, disejumlah titik di Medan, Sabtu (28/10).

“Ini akan kita mulai berlakukan 1 November 2017. Kalau ada kenderaan roda empat yang parkir sembarangan, ditempat yang tidak sesuai dengan rambu lalu lintas, akan ada penindakan,”katanya.

Penindakan yang dilakukan sebut Renward, bisa dalam bentuk di derek, di gembos atau dikempesi. Nantinya, akan ada pengawasan yang dilakukan tim secara rutin.

“Timnya akan kita bentuk untuk melakukan pengawasan. Nah, oleh karena itu pengendara harus waspada. Jangan mau disuruh juru parkir untuk parkir berlapis dan di tempat yang ada tanda larangan parkirnya,"ujarnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai