CALEG GOLKAR

Dishub Tolak Pekerjaan Proyek Dinas Perkim Medan

Soal Pembangunan Revitalisasi Terminal Amplas

KEJATISU (medanbicara.com) – Terkuaknya fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, terkait proyek pembangunan terminal Amplas senilai Rp10 miliar pada tahun 2015.

Menurut data yang diperoleh, fakta yang menguak bergulirnya pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi terminal amplas itu, diantaranya pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang diperuntukan.

Diduga, pihak rekanan yang ditunjuk atau dimenangkan Dinas Perkim Medan untuk melaksanakan pekerjaan dinilai telah melanggar hukum. Tentunya, pelanggaran hukum yang merugikan negara oleh rekanan, tidak terlepas dari tanggungjawab penuh dari Dinas Perkim Medan.

Kasubsi penkum/Humas Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan SH, Rabu (21/12) mengatakan, pekerjaan proyek pembangunan revitalisasi terminal amplas Medan sangat tidak sesuai dengan yang diperuntukan atau spek. Dasar itulah pihak Kejati Sumut melakukan penyelidikan hingga kasusnya naik ke penyidikan.

Dan kini, kata Yos, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi terminal amplas yang menelan anggaran Rp2015 pada tahun 2015.

Ditambahnya, terbukti hingga kini pembangunan revitalisasi terminal amplas terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Pasalnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan selaku pihak pengelola terminal amplas menolak pembangunan revitalisasi yang dikerjakan rekanan dari Dinas Perkim.

“ Pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang ditunjuk Dinas Perkim Medan tidak sesuai peruntukannya, dan tidak bisa digunakan. Sampai saat ini Dishub Kota Medan menolak hasil proyek revitalisasi terminal yang dikerjakan oleh rekanan dari Dinas Perkim,”ungkap Yos.

Dasar penyelidikan dilakukan Kejati Sumut, dikarenakan, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek, pembangunan revitalisasi tidak bisa digunakan. Dishub Medan menolak hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan dari Dinas Perkim.(*)

Mungkin Anda juga menyukai