CALEG GOLKAR

Distributor Diminta Komitmen Tarik Peredaran Albothyl

Surat dari BPOM RI /net

MEDAN (medanbicara.com)-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Medan meminta kepada pelaku usaha, khususnya distributor obat untuk melakukan penarikan terhadap obat sariawan merek Albothyl, karena diduga mengandung policresulen konsentrat.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jum'at (16/2).

Seperti diketahui, BPOM RI telah membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat. Serta, PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, diperintahkan untuk menariknya dari peredaran selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarka

"Kita pastikan mereka harus komitmen. Karena kalau tidak, bisa-bisa pengecer dipersulit, misalnya untuk pengembalian. Intinya mereka komit satu persepsi bahwa ini untuk pengamanan," jelas Sacramento kepada wartawan.

Albothyl obat sariawan/ilustrasi net

Namun, jelas Sacramento, sebenarnya ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh BPOM. Sehingga, jika ada produk yang diduga bermasalah, maka akan dilakukan penindakan secara bertahap.

"Kata kuncinya yang utama ialah produk di tarik oleh produsen lalu distributornya. Kan mereka ada mekanisme mengenai penanganan produk yang bermasalah. Jadi tinggal apa komitmennya, karena ini merupakan kontrol sosial," ucapnya.

Dikatakannya, hasil sementara ini pihaknya melakukan pembersihan lapangan terutama ditingkat distributor terlebih dahulu. Karena, distributor lah yang mengetahui kemana produk di edarkan, sekaligus melakukan sosialiasi untuk menjamin komitmen mereka.

"Sebab pada prinsipnya, komunikasi dan informasi hal yang penting supaya konsumen lebih bisa melindungi diri. Apalagi saat ini, merupakan era keterbukaan," terangnya.

Terkait masalah ini lanjutnya, kepada masyarkat agar tidak perlu panik. Karena perlindungan masyarakat, adalah merupakan hal yang utama.

"Komitmen itu wajib. Kalau tidak, maka pasti akan ada penindakan," tandasnya.

Sebagaimana yang diketahui, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

Karenanya, BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Sehingga Albothyl diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi).

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat. Serta terhadap PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, diperintahkan untuk menariknya dari peredaran selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya surat keputusan pembekuan. (fatimah)

 

Mungkin Anda juga menyukai