CALEG GOLKAR

Divonis 5,5 Tahun, OK Arya Pikir-pikir

OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (okz)

MEDAN (medanbicara.com)-Bupati Batubara Nonaktif, OK Arya Zulkarnaen divonis hukuman penjara 5,5 tahun.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang putusan, Kamis (26/4/2018).

Selain hukuman penjara, OK Arya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8,035 miliar.

Hakim juga membebankan OK Arya untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,935 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar UP selama waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup diganti dengan pidana dua tahun,” ujar majelis hakim.

Selain OK Arya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan kurungan terhadap terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

OK Arya bersama penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan itu.
Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut OK Arya 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penuntut Umum KPK menilai, perbuatan OK Arya dan Helman Herdadi melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jpc)

Mungkin Anda juga menyukai